SEMARANG (kebumenekspres.com) - Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang membuatnya kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang.
Permohonan untuk jadi JC, langsung diajukan Dian saat menjalani sidang pertamanya dengan agenda surat dakwaan yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/7/2018).
"Untuk soal JC, biar nanti menjadi kewenangan KPK apakah saudara bisa menjadi JC atau tidak. Apakah saudara pelaku utama atau bukan (nanti KPK) yang akan memutuskan," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono SH menjawab permohonan Dian Lestari.
Ditemui usai sidang, Jaksa Penutut Umum (JPU), Dody Sukmono, menyampaikan masih akan dilihat apakah Dian Lestari memenuhi persyaratan menjadi JC. Nantinya, tergantung Dian Lestari sendiri. Termasuk, adakah pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, semua tergantung Dian Lestari. "Semua tergantung dari terdakwa sendiri. Nanti kita lihat di persidangan," ujar Dody Sukmono.
Sebelumnya Dian Lestari mengatakan, dirinya sebagai anggota DPRD tak mungkin bisa menentukan kebijakan. Diapun menginginkan perkaranya diproses seadil-adilnya agar kebenaran terbuka. "Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen," ujar Dian.
Dian Lestari, politisi PDIP yang saat itu Anggota Komisi A DPRD Kebumen itu menjadi terdakwa dalam perkara suap di lingkungan Pemkab Kebumen pada APBD Tahun Anggaran 2016 dan APBD P 2016. JPU KPK mendakwa Dian Lestari menerima hadiah uang dari beberapa pihak.
Antara lain, Rp 10 juta dari Direktur CV Family Arif Ainudin dan Direktur PT KAK Masori kemudian Rp 60 juta dan Basikun Suwandi Atmodjo alias Petruk, dan Rp 75 juta dari Hartoyo, Direktur PT OSMA. Pemberian uang tersebut agar mereka mendapatkan proyek pendidikan di Dinas Pemuda Olahraga bersumber anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kebumen TA APBD 2016 dan APBDP 2016.
Perkara ini berawal saat DPRD Kebumen mendapat anggaran untuk kegiatan Pokir DPRD Kebumen sejumlah Rp 30 miliar di APBD tahun anggaran 2016. Adapun untuk Komisi A dimana Dian Lestari berada, mendapat anggaran pokir Rp 9 miliar.
Setelah ada kepastian anggaran pokir, salah satu anggota Komisi A, Suhartono, meminta uang fee 10 persen kepada Kasie Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Yasinta yang kemudian menghubungi Masori.
Masori diminta menyediakan uang fee bagi Komisi A senilai Rp 80 juta. Sebagai kompensasinya, Masori akan mendapatkan pekerjaan bersumber anggaran pokir tersebut. Masori menyanggupinya dan memberikan uang Rp 80 juta yang selanjutnya diserahkan Yasinta kepada Suhartono pada Januari 2016. Dari jumlah tersebut, Suhartono memberikan Rp 5juta kepada Dian Lestari agar Masori mendapatkan pekerjaan.
Suhartono juga menghubungi Arif Ainudin dan menawarkan pekerjaan dan menarik fee senilai Rp 186,9 juta yang diberikan bertahap. Sama seperti sebelumnya, Suhartono memberikan uang Rp 5 juta kepada Dian Lestari memastikan Arif Ainudin mendapatkan pekerjaan.
Kejadian serupa terulang pada proses penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2016. Bedanya, kali ini jumlah anggaran Pokir lebih kecil yakni Rp 10,5 miliar dan masing-masing anggota mendapatkan Rp 150 juta.
Setelah ada kepastian ada anggaran pokir dianggarkan pada APBDP 2016, Dian Lestari dan anggota Komisi A sepakat meminta fee sebesar Rp 10 persen dari alokasi anggaran kepada pelaksana atau rekanan proyek di lingkungan Pemkab Kebumen terkait proyek pendidikan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Di saat yang sama, sejumlah Timses Bupati Mohammad Yahya Fuad mengatakan mereka telah mendapat restu untuk ikut menggarap pekerjaan di Dinas Dikpora. Salah satunya Basikun Suwandi Atmojo alias Petruk.
Dian lantas menghubungi Basikun Suwandi Atmojo dan meminta uang fee. Uang fee harus tersedia sebelum proses lelang. Petruk menyanggupi dan memberikan uang Rp 60 juta pada 11 Oktober 2016.
Setelah menerima uang tersebut, Dian lantas melapor kepada Yudi Tri Hartanto yang saat itu Ketua Komisi A DPRD Kebumen. Yudi lantas mempersilakan Dian Lestari
membagikan uang yang diterima Sarwono, Sri Parwati, Nur Hidayati, Sarimun yang masing-masing mendapat Rp 5juta. Sedangkan Muhsinun Rp 3,5 juta dan Yudi Trihartanto Rp4,5 juta. Sehingga total yang diberikan Rp 28 juta. Sementara, sisanya yakni Rp 32 juta disimpan Dian Lestari.
Pada bagian lain, Hartoyo yang juga ingin mendapatkan pekerjaan di Pemkab Kebumen memberikan fee senilai Rp 115 juta. Fee Rp 60 juta diberikan kepada Arif Budiman (timses Bupati) dan Rp 75 juta diberikan kepada Sigit Widodo.
Atas uang Rp 75 juta, Dian Lestari memberitahukan kepada Sigit Widodo agar menyerahkan kepada Yudi Tri Hartanto. Pada proses penyerahan uang inilah, 15 Oktober 2016, Sigit Widodo dan Yudi Tri Hartanto terjaring OTT KPK. (cah)
Permohonan untuk jadi JC, langsung diajukan Dian saat menjalani sidang pertamanya dengan agenda surat dakwaan yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/7/2018).
"Untuk soal JC, biar nanti menjadi kewenangan KPK apakah saudara bisa menjadi JC atau tidak. Apakah saudara pelaku utama atau bukan (nanti KPK) yang akan memutuskan," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono SH menjawab permohonan Dian Lestari.
Ditemui usai sidang, Jaksa Penutut Umum (JPU), Dody Sukmono, menyampaikan masih akan dilihat apakah Dian Lestari memenuhi persyaratan menjadi JC. Nantinya, tergantung Dian Lestari sendiri. Termasuk, adakah pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, semua tergantung Dian Lestari. "Semua tergantung dari terdakwa sendiri. Nanti kita lihat di persidangan," ujar Dody Sukmono.
Sebelumnya Dian Lestari mengatakan, dirinya sebagai anggota DPRD tak mungkin bisa menentukan kebijakan. Diapun menginginkan perkaranya diproses seadil-adilnya agar kebenaran terbuka. "Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen," ujar Dian.
Dian Lestari, politisi PDIP yang saat itu Anggota Komisi A DPRD Kebumen itu menjadi terdakwa dalam perkara suap di lingkungan Pemkab Kebumen pada APBD Tahun Anggaran 2016 dan APBD P 2016. JPU KPK mendakwa Dian Lestari menerima hadiah uang dari beberapa pihak.
Antara lain, Rp 10 juta dari Direktur CV Family Arif Ainudin dan Direktur PT KAK Masori kemudian Rp 60 juta dan Basikun Suwandi Atmodjo alias Petruk, dan Rp 75 juta dari Hartoyo, Direktur PT OSMA. Pemberian uang tersebut agar mereka mendapatkan proyek pendidikan di Dinas Pemuda Olahraga bersumber anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kebumen TA APBD 2016 dan APBDP 2016.
Perkara ini berawal saat DPRD Kebumen mendapat anggaran untuk kegiatan Pokir DPRD Kebumen sejumlah Rp 30 miliar di APBD tahun anggaran 2016. Adapun untuk Komisi A dimana Dian Lestari berada, mendapat anggaran pokir Rp 9 miliar.
Setelah ada kepastian anggaran pokir, salah satu anggota Komisi A, Suhartono, meminta uang fee 10 persen kepada Kasie Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Yasinta yang kemudian menghubungi Masori.
Masori diminta menyediakan uang fee bagi Komisi A senilai Rp 80 juta. Sebagai kompensasinya, Masori akan mendapatkan pekerjaan bersumber anggaran pokir tersebut. Masori menyanggupinya dan memberikan uang Rp 80 juta yang selanjutnya diserahkan Yasinta kepada Suhartono pada Januari 2016. Dari jumlah tersebut, Suhartono memberikan Rp 5juta kepada Dian Lestari agar Masori mendapatkan pekerjaan.
Suhartono juga menghubungi Arif Ainudin dan menawarkan pekerjaan dan menarik fee senilai Rp 186,9 juta yang diberikan bertahap. Sama seperti sebelumnya, Suhartono memberikan uang Rp 5 juta kepada Dian Lestari memastikan Arif Ainudin mendapatkan pekerjaan.
Kejadian serupa terulang pada proses penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2016. Bedanya, kali ini jumlah anggaran Pokir lebih kecil yakni Rp 10,5 miliar dan masing-masing anggota mendapatkan Rp 150 juta.
Setelah ada kepastian ada anggaran pokir dianggarkan pada APBDP 2016, Dian Lestari dan anggota Komisi A sepakat meminta fee sebesar Rp 10 persen dari alokasi anggaran kepada pelaksana atau rekanan proyek di lingkungan Pemkab Kebumen terkait proyek pendidikan di Dinas Pemuda dan Olahraga.
Di saat yang sama, sejumlah Timses Bupati Mohammad Yahya Fuad mengatakan mereka telah mendapat restu untuk ikut menggarap pekerjaan di Dinas Dikpora. Salah satunya Basikun Suwandi Atmojo alias Petruk.
Dian lantas menghubungi Basikun Suwandi Atmojo dan meminta uang fee. Uang fee harus tersedia sebelum proses lelang. Petruk menyanggupi dan memberikan uang Rp 60 juta pada 11 Oktober 2016.
Setelah menerima uang tersebut, Dian lantas melapor kepada Yudi Tri Hartanto yang saat itu Ketua Komisi A DPRD Kebumen. Yudi lantas mempersilakan Dian Lestari
membagikan uang yang diterima Sarwono, Sri Parwati, Nur Hidayati, Sarimun yang masing-masing mendapat Rp 5juta. Sedangkan Muhsinun Rp 3,5 juta dan Yudi Trihartanto Rp4,5 juta. Sehingga total yang diberikan Rp 28 juta. Sementara, sisanya yakni Rp 32 juta disimpan Dian Lestari.
Pada bagian lain, Hartoyo yang juga ingin mendapatkan pekerjaan di Pemkab Kebumen memberikan fee senilai Rp 115 juta. Fee Rp 60 juta diberikan kepada Arif Budiman (timses Bupati) dan Rp 75 juta diberikan kepada Sigit Widodo.
Atas uang Rp 75 juta, Dian Lestari memberitahukan kepada Sigit Widodo agar menyerahkan kepada Yudi Tri Hartanto. Pada proses penyerahan uang inilah, 15 Oktober 2016, Sigit Widodo dan Yudi Tri Hartanto terjaring OTT KPK. (cah)