• Berita Terkini

    Jumat, 27 Juli 2018

    KPK Sudah Panggil Alpen dan Syakhroni Namun tak Hadir

    fotoahmadsaefurrohman/ekspres
    SEMARANG (kebumenekspres.com) - Mantan Kapolres Kebumen AKBP Alpen dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen, Syakhroni disebut-sebut dalam persidangan perkara Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad. Keduanya, baik Alpen maupun Syakhroni, disebut menerima aliran uang dari para pengusaha di Kebumen.

    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Fitroh Roh Cahyanto menyebut, sejatinya Alpen dan Syahroni dijadwalkan hadir pada persidangan keempat Yahya Fuad dan Hojin Ansori, Rabu (27//2018).

    "Baik Alpen maupun Syahkroni sudah dipanggil untuk kesaksian secara patut hari ini (Rabu, red). Tapi tidak hadir," ujar Fitroh ditemui sejumlah awak media di sela-sela skors persidangan Mohammad Yahya Fuad.

    Disinggung langkah KPK selanjutnya, Fitroh mengatakan tidak terlalu mempermasalahkan ketidakhadiran Alpen dan Syahroni. Sebab hadirnya Alpen dan Syakhroni tidak bergantung kepada KPK saja melainkan juga ada faktor lain, yakni harus atas perintah Majelis Hakim.

    Bahkan, sekalipun tidak hadir sama sekali,  Fitroh mengatakan tidak masalah. "Asal buktinya sudah cukup tak masalah (hadir atau tidak di persidangan)," ujarnya.

    Baca juga:
    (Barli Halim Sebut Bilung Mengalir ke Kapolres, Kajari hingga Wabup)


    Seperti diberitakan, AKBP Alpen dan Syakhroni disebut kecipratan aliran uang fee proyek dari para rekanan atau pengusaha jasa konstruksi di Kebumen. Uang itu diberikan melalui Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Kebumen, Barli Halim. Barli Halim menyebut, uang itu sebagai bina lingkungan atau bilung yang menurutnya sudah jamak terjadi di Kebumen. Tujuannya, agar situasi kondusif. Adapun besarannya 5-7 persen dari nilai anggaran proyek.

    Baca juga:
    (Penanganan Korupsi Kebumen, KPK Buka Kemungkinan Koordinasi dengan Kejaksaan)

    Terungkap pula di persidangan kemarin, bilung ini mengalir ke banyak pihak. Bahkan hingga pemerintah pusat. Direktur Umum PT Tradha Grup, Agus Marwanto yang juga bersaksi untuk Mohammad Yahya Fuad, kemarin menyampaikan pernah mengantarkan uang kepada seseorang di Bandara Jogjakarta.

    Uang itu merupakan fee proyek agar anggaran  pusat turun ke Kebumen. Adapun dia saat itu diperintah Mohammad Yahya Fuad yang memang pemilik PT Tradha Grup.

    "Saya diperintahkan terdakwa untuk mengantar uang kepada seseorang bernama Yono di bandara Yogyakarta. Uang itu untuk proyek bersumber anggaran pusat senilai Rp 34 miliar pada APBD Murni 2016," katanya di depan majelis hakim Antonius Widiyantono SH.

    Seperti diberitakan, Yahya dijerat KPK bersama-sama dengan rekannya, Hojin Anshori, yang merupakan anggota tim suksesnya pada 2016. Keduanya diduga menerima fee dengan nilai total Rp 2,3 miliar dari pengusaha Khayub Muhamad Lutfi.Perkara ketiganya saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.  (jks/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top