• Berita Terkini

    Kamis, 05 Juli 2018

    KPU Kebumen Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kebumen untuk Pemilu 2019 mulai Rabub (4/7/2018). Pendaftaran itu dibuka hingga 17 Juli mendatang. Pendaftaran dilayani di Kantor KPU Kabupaten Kebumen Jalan Arungbinang Kebumen.

    "Pendaftaran bakal caleg DPRD Kebumen ini dari partai politik ke KPU Kebumen. Bukan caleg perseorangan daftar ke KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro.

    Paulus Widyantoro, mengatakan sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD ada persyaratan baru untuk calon legislatif. Bagi mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual tidak boleh ikut mendaftar sebagai calon legislatif. "Ini PKPU sudah ada, itu nggak boleh. Itu aturannya dari pusat," ujarnya.

    Larangan mantan terpidana korupsi maju sebagai caleg diatur dalam PKPU 20/2018, Pasal 7 Ayat 1 huruf h. Disebutkan, bakal caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

    Untuk mengantisipasi lolosnya mantan narapidana sebagai caleg, KPU Kebumen akan bekerjasama dengan pengadilan. Cara ini diyakini bakal efektif, sehingga tidak ada caleg pada Pemilu 2019 mantan terpidana korupsi.

    Pihaknya berharap, partai politik dalam menyerahkan berkas harus menyerahkan juga hard copy pencalegan. Data pada hard copy ini harus sesuai dengan data yang ada di sistem pencalonan (sislon) KPU.

    Syarat lain adalah partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta menggunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

    Adapun tahapan pendaftaran hingga penetapan caleg untuk Pemilu 2019, yakni  Pendaftaran 4-17 Juli 2018, verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli 2018, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD 22-31 Juli 2018, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat 1-7 Agustus 2018.

    Kemudian, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR-DPRD 8-12 Agustus 2018, pengumuman DCS anggota DPR-DPRD 12-14 Agustus 2018. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD 12-21 Agustus 2018. Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD 22-28 Agustus 2018.

    Kemudian, penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD 4-10 September 2018, verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU 11-13 September 2018.

    Penyusunan DCT anggota DPR-DPRD 14-20 September 2018, penetapan DCT anggota DPR-DPRD 20 September 2018, dan pengumuman DCT anggota DPR-DPRD 21-23 September 2018.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top