foto : wiwid arif/magelang ekspres |
Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan melalui Kanit Laka Lantas, Ipda Enggal Agung mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi di depan Makan Pakuncen, Kramat Utara. Mobil yang dikemudikan Haryanto tiba-tiba melaju ke arah berlawanan yang di situ terdapat marka lurus tanpa terputus, yang berarti bahwa kendaraan tidak boleh mendahului.
”Tiba-tiba, di tempat kejadian perkara (TKP) mobil yang dikemudikan Haryanto berbelok ke arus berlawanan, sehingga menabrak mobil yang dikemudikan Imam Darmawan Warga Serayu, Kedungsari, Magelang Utara,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas Satlantas Polres Magelang Kota bahwa kecelakaan tanpa korban jiwa ini disebabkan karena human error. Pengemudi mobil Toyota Calya, Haryanto dalam kondisi mabuk akibat menenggak miras.
”Saat dilakukan pemeriksaan dan tes urine, pengemudi memang usai mengkonsumsi minuman keras. Dia sudah mengakui,” paparnya.
Agung menambahkan, akibat kecelakaan tersebut 2 pengemudi mobil dan 2 penumpang mengalami luka ringan. Namun, kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah, dan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta.
Kini petugas masih melakukan penyelidikan. Namun jika terbukti mabuk, pengemudi akan dijerat Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman tiga bulan penjara.
Dia juga mengimbau para pengguna jalan untuk tidak menyabung nyawa dengan kondisi terpengaruh alkohol tetapi nekat mengemudi. Pasalnya, tidak hanya membayakan diri sendiri, namun juga dapat menimbulkan kerugian pengguna lain, seperti kasus kecelakaan ini.
”Pengendara yang sudah tertib terkena dampaknya, gara-gara ada salah satu pengemudi yang nekat mengemudi dalam kondisi mabuk. Kami mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi barang haram itu, karena hanya akan menderita kerugian, dan tidak ada positifnya sama sekali,” tandasnya. (wid)