• Berita Terkini

    Rabu, 04 Juli 2018

    Nama Wakil Ketua DPR RI Disebut-sebut Dalam Persidangan Khayub

    istimewa
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Nama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan disebut-sebut dalam persidangan perkara Khayub M Lutfi yang digelar Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Rabu (4/7/2018).

    Penasihat hukum Khayub M Lutfi, Aviv Dihan Kuntoro menyampaikan, nama Taufik Kurniawan disebut oleh Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad, yang hari ini dihadirkan sebagai saksi untuk Khayub.

    Pemberian uang ini dilakukan di hotel Gumaya Semarang, pertengahan 2016. Tidak secara langsung namun lewat seseorang yang disebut merupakan kepercayaan Taufik Kurniawan. Adapun yang menyerahkan uang itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo atas perintah Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.

    "Menurut keterangan saksi Mohammad Yahya Fuad (Bupati) uang itu diberikan Pak Sekda (Adi Pandoyo) kepada seseorang yang terinformasi merupakan kepercayaan Taufik Kurniawan," ujar Aviv Dihan Kuntoro, dihubungi via sambungan telefon, Rabu siang tadi.

    Pemberian uang fee proyek ini,  kata Aviv, sebagai tindak lanjut adanya pertemuan antara Khayub M Lutfi-Mohammad Yahya Fuad dan Adi Pandoyo pada Juli 2016 di Yogyakarta. Dalam pertemuan itu, Mohammad Yahya Fuad menyampaikan ada anggaran 100 miliar bersumber DAK turun ke Kebumen. Dari jumlah itu Khayub dijanjikan pekerjaan senilai Rp 36 miliar namun harus menyerahkan fee senilai 7 persen.

    "Adanya pemberian uang itu, sebagai tindak lanjut pertemuan di Jogja," kata Aviv.


    Aviv berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti hal tersebut. Siapa saja yang memang terlibat, katanya, harus diproses hukum tanpa kecuali. Termasuk pihak-pihak terkait soal adanya praktek fee dalam proyek-proyek di lingkungan pemerintah. "Harusnya dihadirkan, agar terang benderang. Sekalipun itu Wakil Ketua DPR RI misalnya, tetap harus diperiksa," katanya.

    Di sisi lain, Aviv berharap praktek-praktek fee proyek di instansi-instansi pemerintah harus dihentikan. Adanya praktek semacam ini, kata dia, menjadi pemicu terjadinya praktek korupsi. Seringkali adanya praktek semacam itu membuat para pengusaha atau rekanan tak punya pilihan lain. "Kalau dari sisi hukum jelas itu menyalahi. Namun yang terjadi di lapangan, banyak instansi pemerintah yang melakukan. Ini juga harus diusut tanpa kecuali, jangan sampai ada kesan tebang pilih," ujar Aviv.

    Selain Mohammad Yahya Fuad, sejumlah saksi lain dihadirkan pada persidangan perkara Khayub M Lutfi. Mereka antara lain pengusaha Budi Suryanto, Hojin Ansori, Muji Hartono alias Ebung, Sugun Adi serta Wakil DPRD Kebumen, Miftahul Ulum. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Antonius Widijantono SH.

    Khayub ditetapkan tersangka KPK terkait perkara suap bersama Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan pengusaha Hojin Ansori. Dalam perkara ini, KPK menersangkakan Khayub yang juga pernah maju dalam Pilkada Kebumen 2018 itu bersama Hojin menjanjikan dan menyuap Bupati Yahya Fuad.

    Penetapan tersangka ketiganya merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016. Sejak saat itu, ada 9 pelaku yang sudah menjalani proses hukum. Hingga Maret 2018, ada empat tersangka yang sedang diproses. Yakni Khayub M Lutfi (swasta), Mohammad Yahya Fuad (Bupati Kebumen), Hojin Ansori (swasta)dan Dian Lestari (anggota DPRD). (cah).

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top