polreskebumenforekspres |
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Gombong, AKP Triwarso Nurwulan menyampaikan, EWS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena perkara pencurian dan pemberatan (curat). "Selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita sebuah handphone merk Asus warna putih dan sepeda motor milik tersangka," kataAKP Triwarso, Selasa (24/7).
Perkara ini berawal saat Fajar Febriani warga Gang Bali Kelurahan Wonokriyo Gombong mendatangi Polsek Gombong pada Senin malam. Kepada polisi, Fajar melaporkan telah menjadi korban penjambretan di Jl Puring pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang dengan berjalan kaki sembari bermain handphone. Tiba-tiba, datang tersangka yang mengendarai sepeda motor. "Kemudian tersangka merebut HP milik korban dari belakang dan membawanya kabur," ujar AKP Triwarso.
Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Gombong melacak keberadaan tersangka menggunakan GPS handphone. "Kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," imbuhnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka yang baru menikah sebulan itu, sudah enam kali melakukan kejahatan serupa. Baik di Kecamatan Ayah, Rowokele dan Gombong. "Pelaku kita jerat dengan pemberatan pasal 363 KUH pidana, " tandas AKP Triwarso. (cah)