• Berita Terkini

    Jumat, 20 Juli 2018

    Pemerintah Sepakat Bentuk Kurikulum Anti Terorisme

    JAKARTA – Pimpinan empat Kementerian dan Lembaga (KL) yakni Kemdikbud, Kemenag  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangai nota kesepahaman pembentukan kurikulum bernuansa anti terorisme dan peredaran narkoba kemarin (19/7/2018).


    Nota kesepahaman ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, Sekjend Kemenag Nur Syam, Kepala BNPT Suhardi Alius, dan Kepala BNN Heru Winarko.


    Keeempat lembaga sepakat membentuk kurikulum yang menekankan pesan-pesan moderasi agama dan antiterorisme serta peredaran gelap narkoba. “Nantinya kita akan masukkan dalam salah satu item dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK),” kata Muhadjir.


    Muhadjir belum menyebutkan seperti apa teknis pembentukan kurikulum anti terorisme dan narkoba tersebut. Namun ia menyatakan ada banyak celah yang bisa dimanfaatkan. Baik itu dalam intra, kokurikuler, maupun ekstra-kurikuler. “Luwes saja, dibikin fleksibel. Semua media akan kami manfaatkan,” jelas Muhadjir.


    Nantinya, materi pencegahan terorisme dan narkoba akan dibentuk sebagai salah satu materi pembentukan akhlak. Untuk itulah, Muhadjir mengatakan pihaknya butuh bantuan Kemenag terutama urusan dengan pendidikan agama. “Nanti lah akan kami rumuskan ke tingkat yang lebih operasional,” katanya.


    Selain itu, dukungan anggaran juga akan diberikan pada sekolah yang mau membikin program-program penanggulangan terorisme dan narkoba. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan selama masih dalam skema BOS. “Tapi terserah itu kewenangannya daerah. Kan masing-masing beda. Ada yang masih aman (dari ancaman terorisme,Red) ada yang sudah lampu kuning, bahkan lampu merah,” jelasnya.


    Muhadjir juga mengaku telah memiliki peta sekolah-sekolah rawan penyebaran terorisme dan narkoba. “Kami akan terus tajamkan peta ini bekerja sama dengan BNPT,” katanya.


    Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyuplai Kemendikbud dengan data-data tentang motif dan strategi penyebaran paham radikalisme. “Yang dimaksud radikalisme disini adalah paham anti toleransi, anti Pancasila dan NKRI, serta ideologi takfiri,” katanya.


    Sebelumnya, kata Suhardi pihaknya juga telah meneken kerjasama untuk program penanggulangan terorisme di perguruan tinggi.(tau)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top