• Berita Terkini

    Kamis, 05 Juli 2018

    Penahanan Zumi Zola Diperpanjang


    Febri Diansyah
    JAKARTA - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli bakal lebih lama mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu setelah, penyidik KPK memutuskan untuk memperpanjang penahanan mantan artis tersebut selama 30 hari ke depan atau sampai 6 Agustus mendatang.



    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan Zola dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Selain itu, masih ada beberapa proses pemeriksaan saksi-saksi yang harus dikonfirmasi ke Zola. "Penahanan selama 30 hari ke depan terhitung sejak 8 Juli sampai 6 Agustus," ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (4/7/2018).



    Zola pun kemarin dihadirkan ke gedung KPK untuk menjalani serangkaian proses perpanjangan penahanan. Salah satunya, menandatangani berita acara perpanjangan penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. "Iya, iya (perpanjangan penahanan)," kata Zola saat keluar dari gedung KPK. Dia buru-buru langsung masuk mobil tahanan ketika hendak disodori pertanyaan.



    Febri menjelaskan, proses penyidikan Zola berjalan paralel dengan proses persidangan sejumlah terdakwa lain dalam kasus indikasi korupsi di Jambi. Nah, fakta-fakta dalam persidangan yang digelar di Jambi itu menjadi informasi tambahan untuk menguatkan pembuktian penyidikan Zola. "Namanya (Zumi Zola) disebut di sidang di Jambi," ungkapnya.



    Sebagaimana diberitakan, Januari lalu KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Arfan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi. Arfan saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top