JOKO SUSANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG |
“Antara Juni-Juli kondisi jalam di Kebumen banyak jalan rusak, ada tawaran anggaran jalan dari Pak Taufik Kurniawan, ditawarkan dana Rp 100 miliar untuk bidang jalan, karena memang info itu yang kami cari-cari. Tapi Pak Taufik mengatakan ini tidak gratis, melainkan harus ada suap atau fee 5 persen dari anggaran yang turun, besarannya sekitar Rp 5 miliar,”kata Mohammad Yahya Fuad.
`
` Atas masalah itu, lanjut Yahya Fuad, pihaknya sempat menyesalkan ada tawaran kenapa mesti membayar. Kemudian dengan terpaksa pihaknya memanggil Hojin Ansori dengan Ebung, untuk menceritakan masalah dan tawaran tersebut. Dikatakan saksi, pertama Taufik meminta bagian sepertiganya, namun setelah dilakukan komunikasi Hojin meminta untuk diambil saja.
“Jadi akhirnya diambil 7 persen, 5 persen untuk pusat, 2 persen lagi untuk Binlung, itu disepakati Hojin. 2 hari kemudian ketemu Khayub (terdakwa,red), saya sampaikan tawaran itu, bahwa uang fee harus diberikan sebelum anggaran turun, seingat saya anggaran turun sekitar Rp 90an milyar lebih,”sebutnya.
Atas hal itu, kata Yahya, pihaknya meminta Sekda (Adi Pandoyo) untuk menghubungi Taufik di Hotel Gumaya. Namun sebelumnya sudah komunikasi dengan Taufik. Setelah fee sudah diberikan dikatakan Taufik uang sudah sampai. Ia juga menyampaikan Bilung memang ada bagian fee-nya, seperti kapolres dan kajari, hal itu diberikan untuk menjaga supaya daerah tetap kondusif pemerintahannya.
“Saat itu yang ambil orang pak Taufik namanya Antok. Nama itu bener atau tidak, saya ndak paham, waktu itu disebutkan kamar dan nomornya saya oleh pak Taufik,”ungkapnya saat dicecar jaksa.
Sejumlah saksi yang kemarin diperiksa adalah Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad, tim suksesnya Hojin Ansori, serta Budi Suryanto, Ebung, S Adi Sulistyono, dan Miftahudin Ulum. Selain terungkapnya dugaan pemberian sejumlah uang kepada wakil rakyat dapil VII Jateng tersebut, juga terungkap adanya jatah untuk Binlung (Bina Lingkungan), yang isinya adalah unsur pimpinan polres, kejari dan sekda di Kebumen.
Kesaksian lain disampaikan, Hojin Ansori. Terkait pembangunan proyek pembangunan RSUD Prembun Kebumen diakuinya pemenangnya adalah Khayub dengan anggaran Rp 40milyar.
Namun terkait fee dirinya mengelak tidak mengetahui, dengan alasan wilayah Barli Halim.
Disebutkannya, sesuai kesepakatan di kediaman Yahya Fuad sebelum dilantik, pembagiannya APBD Barli Halim dan Zaini Miftah. Kemudian wilayah Pemprov Jateng, Arif dan Barli, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) wilayah dirinya, hal itu terkait pengawalan untuk menarik fee proyek.
“Setor Binlung Rp 1,5milyar, saya disuruh pak Yahya. Untuk Kapolres Rp 250juta,”ujarnya.
Terpisah, Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, disela-sela istirahat sidang mengaku memang ada bagian untuk Kajari, namun nominalnya belum terungkap dalam kesaksian. Sedangkan Kapolres Rp 250juta, yang terungkap dalam kesaksian. Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dikesaksian belum dapat dihubungi Jawa Pos Radar Semarang. (jks/cah)