Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (2/7/2018). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono SH dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu menjadi sidang perdana Mohammad Yahya Fuad sejak ditetapkan tersangka Januari 2018 lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Fitroh Roh Cahyanto dan Ahmad Burhanudin, JPU mengungkap, uang sebanyak 12, 035 miliar itu diterima melalui Hojin Ansori, Adi Pandoyo, Barli Halim, Zaeni Miftah dan Arif Budiman. Pemberian uang dilakukan dalam rentang waktu Februari-Oktober 2016. Uang sebagai fee proyek itu berasal dari para rekanan kontraktor yang ingin menggarap proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Kebumen.
Diantaranya berasal dari Ainun Rp 550 juta, Farid Maruf 300 juta, Arif Ainudin 1,730 miliar, Muhson Rp 300 juta, Abdul Karnain Rp 150 juta, PT Sarana Multi Usaha Rp 1,25 miliar, Muji Hartono alias Ebung Rp 1,05 miliar, Khayub M Lutfi Rp 5,98 miliar, Henry Christanto alias Tingsun Rp 300 juta, Sulchan Mustofa Rp 350 juta, dan Hartoyo Rp 75 juta.
"Uang (ijon proyek) diberikan sebagai fee kepada dirinya selaku Bupati Kebumen supaya memberikan proyek-proyek yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016," kata JPU.
Perkara berawal saat Mohammad Yahya Fuad dinyatakan unggul dalam Pilkada Kebumen 2015. Usai dinyatakan menang, Yahya Fuad menggelar pertemuan dengan tim suksesnya terdiri dari Zaeni Miftah, Hojin Ansori, Barli Halim, Miftahul Ulum, dan Arif Ainudin di rumah Yahya Fuad di daerah Condongcatur Yogyakarta pada Desember 2015.
Kemudian, kata JPU, Yahya membagi-bagikan tugas kepada timsesnya, mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor. Hojin Ansori bertugas mengumpulkan ijon proyek bersumber DAK, Barli Halim dan Zaeni Miftah proyek bersumber APBD dan Arif Ainudin dibantu Muji Hartono alias Ebung mengumpulkan ijon proyek bersumber Banprov dari Provinsi. Nilai fee yang disepakati 7 persen dari nilai proyek.
Hojin Ansori yang kemudian mengumpulkan uang atas perintah Yahya Fuad lantas menyerahkan uang tersebut kepada Agus Marwanto yang dipercaya mengelola PT Tradha Grup. Uang lantas diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 2,3 miliar dimasukkan ke perusahaan Tradha dan Rp 400 juta kepada Arif Rahman Hakim. "Para pengusaha yang menyerahkan uang ini kemudian mendapatkan paket pekerjaan bersumber DAK Kebumen Tahun Anggaran 2016," kata JPU.
Dalam perjalanannnya, Maret 2016, terjadi keributan antara Hojin dan Khayub. Sebagai pengusaha besar di Kebumen, Khayub yang juga rival Yahya Fuad pada Pilbup 2015 itu tak mendapatkan pekerjaan. Atas inisiatif Sekretaris Daerah Kebumen waktu itu, Adi Pandoyo, keduanya dipertemukan. Adi Pandoyo juga menginisiasi pertemuan Yahya Fuad-Khayub M Lutfi pada Juli 2016.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Ambarukmo Yogyakarta, Jogjakarta itu, Yahya Fuad menginformasikan pada tahun anggaran 2016, Kebumen bakal mendapat program DAK senilai Rp 100 miliar. Proyek itu dibagi antara Hojin Ansori (Rp 21 miliar), Khayub M Lutfi (Rp36 miliar) dan PT Tradha (Rp 23 miliar).
Masih di Bulan Juli, Yahya Fuad bertemu dengn Hojin Ansori di pendopo. Dalam kesempatan ini, Yahya meminta Hojin mengurus fee proyek untuk pemerintah pusat. Yang langsung dikerjakan Hojin dengan mengumpulkan uang Rp 1, 05 miliar berasal dari Ebung dan Rp 600 juta ditambah PT Sarana Multi Usaha. "Uang ini lalu diserahkan Hojin Ansori kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang," kata JPU.
Pada bagian lain, Khayub menindaklanjuti pertemuan dengan Yahya Fuad, mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor dan terkumpul Rp 2,5 miliar. Uang itu lantas diserahkan kepada Adi Pandoyo yang kemudian menyerahkannya kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 500 juta atas perintah Yahya Fuad, dipegang Adi Pandoyo untuk operasional.
Di bulan Agustus, Adi Pandoyo menggelar pertemuan dengan Khayub dan Hojin membahas paket lelang anggaran DAK Perubahan 2016 yang tadinya Rp 100 miliar menjadi hanya Rp 94 miliar. Hasil kesepakatan, jatah Khayub dikurangi dari 36 miliar menjadi 30 miliar. "Sisanya, Rp 6 miliar akan ditutup pada APBDP 2016," imbuh JPU.
Sementara, Barli Halim yang diperintahkan mengumpulkan fee dari proyek bersumber APBD menerima sejumlah uang. Yakni dari Khayub M Lutfi sebesar Rp 2 miliar untuk proyek RSUD Prembun, Tingsun untuk pembangunan gedung Satpol PP sebesar Rp 300 juta melalui Zaeni Miftah. Dan, dari Sulchan untuk gedung BKK sebesar Rp 350 juta melalui Zaeni Miftah. Juga, dari Arif Ainudin untuk proyek Jatijajar sebesar Rp 650 juta.
"Dari uang tersebut, terdakwa memerintahkan untuk digunakan sebagai bina lingkungan kepada Alpen (Mantan Kapolres Kebumen,red) sebesar Rp 1,7 miliar dan Syakhroni (mantan Kajari Kebumen,red) sebesar Rp 250 juta," imbuh Fitroh.
Selain menerima fee untuk proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum itu, menurut JPU, Yahya Fuad juga membagikan jatah proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kepada timsesnya. Antara lain, Alat peraga untuk Arif Budiman, buku untuk Kasran, dan pengadaan teknologi informatika untuk Zaeni Miftah. Oleh Zaeni Miftah dan Arif Budiman, proyek ini dijual kepada Hartoyo.
Menanggapi dakwaan JPU itu, Yahya Fuad mengaku keberatan namun tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung pembuktian serta pemeriksaan para saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (11/7). (cah)
Uang Panas untuk Sang Bupati
- Ainun Rp 550 juta
- Farid Maruf Rp 300 juta
- Arif Ainudin Rp 1,730 miliar
- Muhson Rp 300 juta
- Abdul Karnain Rp 150 juta
- PT Sarana Multi Usaha Rp 1,25 miliar
- Muji Hartono (Ebung) Rp 1,05 miliar
- Khayub M Lutfi Rp 5,98 miliar
- Henry Christanto (Tingsun) Rp 300 juta
- Sulchan Mustofa Rp 350 juta
- Hartoyo Rp 75 juta
Uang fee diberikan melalui:
1. Barli Halim (Proyek dari APBD)
2. Adi Pandoyo
3. Zaeni Miftah (Proyek dari APBD)
4. Hojin Ansori (Proyek dari DAK)
5. Arif Budiman
Mereka yang 'kecipratan' aliran dana:
- Uang Bina Lingkungan diberikan kepada:
* Alpen (mantan Kapolres Kebumen) Rp 1,7 miliar
* Syakhroni (mantan Kajari Kebumen) Rp 250 juta
- Anonim (pusat)
Keterangan:
- Uang sebagai fee proyek itu berasal dari rekanan kontraktor yang ingin menggarap proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Kebumen.
- Besaran fee ditetapkan 7 persen dari nilai kontrak sebagai ijon proyek pekerjaan.
- Rentang penyerahan uang fee antara Februari-Oktober 2016.
Sumber: Diolah