Pengawas SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Warjan SPd SH MM menyampaikan PPDB SMA dan SMK Negeri di Provisi Jawa Tengah diatur dalam Juknis Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provisi Jawa Tengah Nomor 421 /05703 tentang Juknis Penyelenggaraan PPDB SMA/SMK tahun pelajaran 2018/2019. Dalam Juknis tersebut diatur bahwa PPDB SMA dan SMK Negeri dilaksanakan secara online. “Sementara untuk SMA dan SMK Swasta dilaksanakan secara manual dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB,” tuturnya, Senin (2/7/2018).
Dijelaskannya seleksi calon peserta didik dilaksanakan dengan melihat kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung. Ini berdasarkan ketentuan rombongan belajar meliputi jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. Selain itu juga prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah. “Sedangkan seleksi calon siswa SMK yakni sama namun ada tambahan yakni wajib mengikuti test khusus di satuan pendidikan.. Tes khusus ini berupa tes kesehatan dan wawancara terkait hal-hal yang berkaitan dengan kompeensi keahlian,” jelasnya.
Bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu, lanjutnya, sekolah juga menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan hanya berlaku bagi pendaftar yang berdomisili pada zona 1. “Sedangkan calon peserta didik yang merupakan anak guru dinyatakan langsung diterima apabila calon peserta didik tersebut mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas sebagai guru,” tegasnya.
Warjan menegaskan, masyarakat berhak melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan. Ini agar pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu dinas juga wajib melakukan tindak lanjut, apabila terdapat pengaduan atas hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan
masyarakat. “Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan PPDB, dapat secara langsung atau melalui telepon/SMS/email/faksimile, disampaikan secara berjenjang mulai dari Satuan Pendidikan, MKKS Kabupaten/Kota, BP2MK, sampai dengan Dinas,” paparnya.
Sementara itu hingga batas waktu yang ditentukan yakni 30 Juni 2018, PPDB SMP teryata juga belum memenuhi jumlah siswa yang ditargetkan. Hingga kini untuk SMP Negeri masih kekurangan 503. Jumlah tersebut untuk mengisi 11 SMP Negeri yang ada di Kebumen. Adanya kekurangan tersebut membuat Dinas Pendidikan Kebumen mengundur waktu PPDB hingga 3 Juli mendatang. “Dari total kuota SMP Negeri hingga kini baru terserap 94,54 persen. data terakhir menunjukkan masih tersisa kurang 503 siswa,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono SH. (mam)