polreskebumenforekspres |
"Pelaku mengaku sering dimarahi korban sehingga kemudian memicu aksi penganiayaan," ujar Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kabag Ops Kompol Cipto Rahayu, kemarin (17/7/2018).
Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kasus ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Kebumen," kata Kompol Cipto.
Seperti diberitakan, Warga Dukuh Kalisapi Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng digegerkan oleh keributan yang terjadi di rumah Agus Widodo, Senin (16/7/2018) sore. Rupanya pemilik rumah terlibat percekcokan bahkan berujung penganiayaan. Pelakunya adalah adik kandungnya sendiri, Hartoyo alias Toyo (35) yang rumahnya bersebelahan.
Akibat dianiaya adiknya sendiri, Agus mengalami luka cukup parah di bagian kepala, lengan dan perut setelah terkena sabetan senjata tajam. Warga kemudian membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Sruweng untuk mendapatkan perawatan.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku sempat kabur ke rumah temannya di Desa Purwadesa Sruweng sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. (has)