FOTOJOKOSUSANTO/RADARSEMARANG |
Bahkan keempatnya terungkap menerima aliran uang fee kegiatan pengadaan buku anggaran Pokir Komisi A DPRD Kebumen, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/7/2018).
Dalam sidang pemeriksaan saksi fakta tersebut, Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 7 saksi, diantaranya 5 anggota DPRD Kebumen yakni, Nur Hidayati, Sarwono, Sarimun, Muhsinun, dan Sri Parwati. Kemudian 2 lagi, Kasubag TU, Hj Umi Lestari dan Qolbin Salim, pemilik CV (swasta).
Secara kompak yang diperiksa bersamaan, empat saksi anggota DPRD Kebumen tersebut mengaku mendapat bagian sekitar Rp 30juta, namun uang tersebut telah dikembalikan ke KPK.
“Saya terima dari terdakwa Rp 5juta, tapi uangnya cuma saya simpen saja, dikasih saya ambil saja, ndak saya tanyakan untuk apa. Kemudian saya juga pernah menerima uang pokir dari Yudi Rp 25juta, jadi total yang saya terima RP 30juta dan sudah saya kembalikan ke KPK, tahunya saat ada OTT,”kata Sri Parwati dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono.
Sama halnya dengan saksi, Nur Hidayati, mengaku menerima titipan uang Rp 5juta dari terdakwa. Kemudian dari Yudi Rp 25juta. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui kalau terdakwa bagi-bagi duit, karena sekalipun satu komisi kegiatannya masing-masing.
“Saya tahunya setelah OTT, uang sudah saya kembalikan ke KPK Rp 30juta,”ujarnya.
Sarwono juga mengaku yang sama, kalau dirinya memndapat jatah APBD murni Rp 500juta, kemudian APBD perubahan Rp 150juta setiap anggota. Saat itu, ia mengaku sempat menjabat Wakil Ketua Komisi A, sehingga ia tahu bahwa dimasa itu, semua anggota mengusulkan dan pihaknya menampung semua usulan anggota, hanya saja terkait siapa yang kerjakan dirinya mengaku tidak tahu.
“Kita memang berharap ada jenang dan jeneng. Waktu itu, saya terima Rp 5juta dari bu Umi, kemudian dari Hartono dapat Rp 15juta dan Tunggul Rp 10juta, begitu ada OTT, uang dikembalikan,”jelasnya.
Kemudian saksi Muhsinun juga mengaku, dalam APBD perubahan dapat Rp 3,5juta. Selain itu, dari Hartono mendapat Rp 25juta. Namun uang tersebut sudah di kembalikan ke KPK.
Selanjutnya, saksi Sarimun juga mengaku terima RP 20juta, yang diterima langsung dari Yudi.
“APBD perubahan dapat Rp 5juta diterima di rumah terdakwa. Saya awalnya ditelpon terdakwa untuk menerim uang itu, tapi semua sudah saya kembalikan 25juta,”bebernya.
Mendengar keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa, Theodorus Yosep Parera, menyatakan akan mengajukan ahli, untuk membuktikan terkait sanksi yang didakwaakan jaksa.
“Mohon ijin yang Mulia, kami tidak akan mengajukan saksi meringankan, hanya saja akan hadirkan ahli. Kesaksian juga kami anggap sudah cukup,”kata Yosep dipersidangan.
Dalam dakwaan 4 PU KPK yakni, Dodi Sukmono, Mayhardy Indra Putra, Yadyn, dan Agus Satrio Wibowo adalah point terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2016, yang meminta kepada pihak eksekutif untuk menganggarkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebesar Rp 10,5milyar, dengan rincian masing-masing anggota sebesar Rp 150juta, unsur pimpinan DPRD masing-masing Rp 500juta, sedangkan Ketua DPRD sebesar Rp 1,5milyar. (jks)