JAKARTA- PKPU Pencalegan masih terus menjadi pembahasan. Khususnya terkait larangan bagi mantan napi koruptor untuk nyaleg.
Kemarin, pimpinan DPR mengundang KPU, Bawaslu, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri. Ketua DPR Bambang Soesatyo usai rapat yang berlangsung dua jam lebih menyatakan, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tetap menjadi rujukan dalam pendaftaran bakal calon legislatif parpol peserta pemilu.
"Seluruh pihak menghormati keputusan KPU yang mengesahkan PKPU nomor 20 tahun 2018, namun hak dasar warga negara dan prinsip HAM yakni memilih dan dipilih harus dihargai," kata Bamsoet.
Bamsoet menyatakan, para mantan terpidana yang masuk larangan KPU, yakni kasus korupsi, kejahatan seksual, dan bandar narkoba tetap diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai bakal caleg dari parpol masing- masing. Bersamaan dengan itu, pihak yang keberatan dengan pasal PKPU itu bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya untuk melakukan uji materi kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Menurut Bamsoet, keputusan MA diharapkan bisa keluar dalam waktu cepat. Nantinya, keputusan uji materi di MA akan menjadi rujukan dari KPU dalam menentukan nasib para mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual dan bandar narkoba sebagai bakal caleg.
"Jika diterima, KPU wajib meloloskan sebagai caleg. Jika ditolak, KPU berhak mencoret dan mengembalikan nama bakal caleg ke masing-masing parpol," ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pada prinsipnya ketentuan PKPU nomor 20 tahun 2018 tetap berlaku tanpa ada pengurangan maupun penambahan. KPU mempersilakan kepada parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan bakal calegnya. Namun, proses verifikasi akan menentukan bakal caleg mana yang memenuhi syarat atau tidak.
"Kalau pendaftaran siapapun boleh didaftarkan. Nah nanti saat verifikasi baru mulai kami menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang ada di PKPU atau tidak," kata Arief.
Menurut Arief, jika memang dalam proses verifikasi, ditemukan bakal caleg yang memiliki latar belakang mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual, maupun bandar narkoba, KPU tidak segan untuk mencoret. Secara administrasi, bakal caleg yang dicoret akan dikembalikan ke parpol. Nah, selain uji materi ke MA, ada jalan lain yang bisa dilakukan oleh parpol. "Parpol bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Arief.
Dalam PKPU nomor 20 tahun 2018, juga diatur kewajiban parpol untuk menandatangani pakta integritas terkait komitmen untuk tidak mencalonkan bakal caleg dengan status mantan terpidana dalam tiga kasus itu. Menurut Arief, pakta integritas itu tetap berlaku. Keputusan untuk mengajukan bakal caleg sepenuhnya kewenangan masing-masing parpol.
"Silakan publik menilai. Kami sudah mengatur sebaiknya pada saat mendaftar itu sudah tidak menyertakan bakal calon yang terlibat tindak pidana tiga hal itu," kata mantan komisioner KPU Jatim itu.
Tak Wajib Mundur
Di bagian lain, menteri yang ingin maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) tidak wajib mundur dari jabatannya. Sebab, tidak ada aturan yang mewajibkan mereka untuk melepas posisinya dalam kabinet. Sampai saat ini belum ada menteri yang secara terbuka menyatakan ingin menjadi calon wakil rakyat.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak mengatur soal menteri yang nyaleg.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k hanya disebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara (ASN), tentara, polisi, dan direksi, komisaris, serta dewan penasihat BUMN, dan BUMD yang harus mundur jika ingin nyaleg. "Menteri dan dubes tidak diatur," terang dia saat ditemui di kantor KPU kemarin (5/7)
UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga tidak mengatur pencalegan menteri. Jadi, kata dia, memang tidak ada aturan yang membahas soal menteri yang ingin menjadi calon anggota dewan. Menteri boleh saja mencalonkan diri. Jika mereka maju, seorang menteri hanya cukup mengajukan cuti saat kampanye.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang sebelumnya disebut akan nyaleg mengatakan bahwa dirinya masih menunggu arahan dari Presiden maupun Partai. Hanif mengaku patuh pada keduanya. "Sekarang fokus kerja dulu (Sebagai menteri,Red) kalau ada hajatan politik itu nanti," ucapanya.
Hanif sendiri tidak menjawab dengan pasti apakah dirinya memiliki keingin nyaleg atau tidak. Namun dia tidak terang-terangan membantah bahwa dirinya akan nyaleg. Sampai saat ini, Hanif menyebut partai belum memberikan instruksi apapun. "Saya kan cuma anak buah," katanya.
Hanif juga mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan dirinya untuk melakukan cuti ataupun mundur dari jabatan menteri. "Nanti sesuai aturan yang berlaku saja," pungkasnya.
Ditemui terpisah, Menteri Perindustrian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar terkait polemik apakah menteri yang akan mendaftar sebagai caleg harus mundur dari jabatannya. "Kalau kita tidak nyaleg lagi," ujar pria kelahiran Surabaya 1 Oktober 1962 itu saat ditemui usai acara Konggres Asosiasi Gas Industri Indonesia di Hotel Novotel Surabaya kemarin (5/7).
Airlangga memang sudah kenyang pengalaman di parlemen. Lewat Golkar, dia tiga kali terpilih sebagai anggota DPR periode 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019. Lalu pada 2016 meninggalkan parlemen saat diangkat Presiden Jokowi menjadi menteri perindustrian.
Saat di parlemen, Airlangga yang juga ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dari 2005 hingga 2014 ini pernah memegang posisi sebagai ketua Komisi VII dan ketua Komisi VI DPR. Dia pun enggan berkomentar terkait koleganya di kabinet yang dikabarkan akan mundur di sisa masa tugas untuk mengejar kursi di DPR. "Untuk caleg, itu diserahkan ke partai masing-masing," katanya.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengatakan, dia tidak berniat mendaftar caleg. "Saya ingin fokus menjalankan tugas sebagai menteri sosial," katanya saat dihubungi kemarin.
Dia mengatakan bertekad untuk menyukseskan program-program pemerintahan Jokowi. Khususnya di bidang sosial.
Diantara program Kemensos tahun depan masih berfokus pada penyaluran program keluarga harapan (PKH). Tahun depan pagu indikatif APBN Kemensos sebesar Rp 59 triliun. Anggaran untuk kegiatan PKH mencapai Rp 32,6 triliun. Sedangkan untuk bantuan sosial pangan mencapai Rp 20,5 triliun.
Idrus lantas menjelaskan rekam jejaknya sebelum menjadi Menteri Sosial. Dia mengatakan mengundurkan diri dari anggota DPR 2011 lalu.
Kemudian dia bertekad ingin fokus menjalankan tugas sebagai Sekjen Partai Golkar. Kemudian saat dibuka pendaftaran caleg periode 2014- 2019 Idrus menegaskan dia juga tidak mendaftar. Alasannya tetap yakni ingin berfokus menjalankan tugasnya di Partai Golkar.
Dia mengatakan keputusannya tidak maju dalam caleg DPR 2019-2024 murni keputusannya sendiri. Tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari petinggi partai beringin.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, untuk mengundurkan diri, menteri Harus menyampaikan permohonan melalui kementeriannya. Hanya saja, hingga kemarin, belum ada menteri yang menyampaikan permohonan pengunduran diri.
"Nggak ada. Kalau mau resign kan harus melalui saya," ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor.
Praktik sendiri mengaku belum mengetahui siapa menteri yang disebut-sebut akan maju ke ajang pemilihan legislatif.
Mantan Rektor Universitas Gajah Mada itu juga menjelaskan, jika ada menteri yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, sebetulnya tidak perlu mundur. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun lalu.
"Cuti saja toh. Cek aja di MK ya, ada keputusan di MK. Dia kan cuti. Dan kita belum menerima surat apapun," imbuhnya. (lum/tau/far/jun/car/bay/syn/wan)
Kemarin, pimpinan DPR mengundang KPU, Bawaslu, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri. Ketua DPR Bambang Soesatyo usai rapat yang berlangsung dua jam lebih menyatakan, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tetap menjadi rujukan dalam pendaftaran bakal calon legislatif parpol peserta pemilu.
"Seluruh pihak menghormati keputusan KPU yang mengesahkan PKPU nomor 20 tahun 2018, namun hak dasar warga negara dan prinsip HAM yakni memilih dan dipilih harus dihargai," kata Bamsoet.
Bamsoet menyatakan, para mantan terpidana yang masuk larangan KPU, yakni kasus korupsi, kejahatan seksual, dan bandar narkoba tetap diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai bakal caleg dari parpol masing- masing. Bersamaan dengan itu, pihak yang keberatan dengan pasal PKPU itu bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya untuk melakukan uji materi kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Menurut Bamsoet, keputusan MA diharapkan bisa keluar dalam waktu cepat. Nantinya, keputusan uji materi di MA akan menjadi rujukan dari KPU dalam menentukan nasib para mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual dan bandar narkoba sebagai bakal caleg.
"Jika diterima, KPU wajib meloloskan sebagai caleg. Jika ditolak, KPU berhak mencoret dan mengembalikan nama bakal caleg ke masing-masing parpol," ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pada prinsipnya ketentuan PKPU nomor 20 tahun 2018 tetap berlaku tanpa ada pengurangan maupun penambahan. KPU mempersilakan kepada parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan bakal calegnya. Namun, proses verifikasi akan menentukan bakal caleg mana yang memenuhi syarat atau tidak.
"Kalau pendaftaran siapapun boleh didaftarkan. Nah nanti saat verifikasi baru mulai kami menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang ada di PKPU atau tidak," kata Arief.
Menurut Arief, jika memang dalam proses verifikasi, ditemukan bakal caleg yang memiliki latar belakang mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual, maupun bandar narkoba, KPU tidak segan untuk mencoret. Secara administrasi, bakal caleg yang dicoret akan dikembalikan ke parpol. Nah, selain uji materi ke MA, ada jalan lain yang bisa dilakukan oleh parpol. "Parpol bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Arief.
Dalam PKPU nomor 20 tahun 2018, juga diatur kewajiban parpol untuk menandatangani pakta integritas terkait komitmen untuk tidak mencalonkan bakal caleg dengan status mantan terpidana dalam tiga kasus itu. Menurut Arief, pakta integritas itu tetap berlaku. Keputusan untuk mengajukan bakal caleg sepenuhnya kewenangan masing-masing parpol.
"Silakan publik menilai. Kami sudah mengatur sebaiknya pada saat mendaftar itu sudah tidak menyertakan bakal calon yang terlibat tindak pidana tiga hal itu," kata mantan komisioner KPU Jatim itu.
Tak Wajib Mundur
Di bagian lain, menteri yang ingin maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) tidak wajib mundur dari jabatannya. Sebab, tidak ada aturan yang mewajibkan mereka untuk melepas posisinya dalam kabinet. Sampai saat ini belum ada menteri yang secara terbuka menyatakan ingin menjadi calon wakil rakyat.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak mengatur soal menteri yang nyaleg.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k hanya disebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara (ASN), tentara, polisi, dan direksi, komisaris, serta dewan penasihat BUMN, dan BUMD yang harus mundur jika ingin nyaleg. "Menteri dan dubes tidak diatur," terang dia saat ditemui di kantor KPU kemarin (5/7)
UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga tidak mengatur pencalegan menteri. Jadi, kata dia, memang tidak ada aturan yang membahas soal menteri yang ingin menjadi calon anggota dewan. Menteri boleh saja mencalonkan diri. Jika mereka maju, seorang menteri hanya cukup mengajukan cuti saat kampanye.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang sebelumnya disebut akan nyaleg mengatakan bahwa dirinya masih menunggu arahan dari Presiden maupun Partai. Hanif mengaku patuh pada keduanya. "Sekarang fokus kerja dulu (Sebagai menteri,Red) kalau ada hajatan politik itu nanti," ucapanya.
Hanif sendiri tidak menjawab dengan pasti apakah dirinya memiliki keingin nyaleg atau tidak. Namun dia tidak terang-terangan membantah bahwa dirinya akan nyaleg. Sampai saat ini, Hanif menyebut partai belum memberikan instruksi apapun. "Saya kan cuma anak buah," katanya.
Hanif juga mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan dirinya untuk melakukan cuti ataupun mundur dari jabatan menteri. "Nanti sesuai aturan yang berlaku saja," pungkasnya.
Ditemui terpisah, Menteri Perindustrian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar terkait polemik apakah menteri yang akan mendaftar sebagai caleg harus mundur dari jabatannya. "Kalau kita tidak nyaleg lagi," ujar pria kelahiran Surabaya 1 Oktober 1962 itu saat ditemui usai acara Konggres Asosiasi Gas Industri Indonesia di Hotel Novotel Surabaya kemarin (5/7).
Airlangga memang sudah kenyang pengalaman di parlemen. Lewat Golkar, dia tiga kali terpilih sebagai anggota DPR periode 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019. Lalu pada 2016 meninggalkan parlemen saat diangkat Presiden Jokowi menjadi menteri perindustrian.
Saat di parlemen, Airlangga yang juga ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dari 2005 hingga 2014 ini pernah memegang posisi sebagai ketua Komisi VII dan ketua Komisi VI DPR. Dia pun enggan berkomentar terkait koleganya di kabinet yang dikabarkan akan mundur di sisa masa tugas untuk mengejar kursi di DPR. "Untuk caleg, itu diserahkan ke partai masing-masing," katanya.
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengatakan, dia tidak berniat mendaftar caleg. "Saya ingin fokus menjalankan tugas sebagai menteri sosial," katanya saat dihubungi kemarin.
Dia mengatakan bertekad untuk menyukseskan program-program pemerintahan Jokowi. Khususnya di bidang sosial.
Diantara program Kemensos tahun depan masih berfokus pada penyaluran program keluarga harapan (PKH). Tahun depan pagu indikatif APBN Kemensos sebesar Rp 59 triliun. Anggaran untuk kegiatan PKH mencapai Rp 32,6 triliun. Sedangkan untuk bantuan sosial pangan mencapai Rp 20,5 triliun.
Idrus lantas menjelaskan rekam jejaknya sebelum menjadi Menteri Sosial. Dia mengatakan mengundurkan diri dari anggota DPR 2011 lalu.
Kemudian dia bertekad ingin fokus menjalankan tugas sebagai Sekjen Partai Golkar. Kemudian saat dibuka pendaftaran caleg periode 2014- 2019 Idrus menegaskan dia juga tidak mendaftar. Alasannya tetap yakni ingin berfokus menjalankan tugasnya di Partai Golkar.
Dia mengatakan keputusannya tidak maju dalam caleg DPR 2019-2024 murni keputusannya sendiri. Tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari petinggi partai beringin.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, untuk mengundurkan diri, menteri Harus menyampaikan permohonan melalui kementeriannya. Hanya saja, hingga kemarin, belum ada menteri yang menyampaikan permohonan pengunduran diri.
"Nggak ada. Kalau mau resign kan harus melalui saya," ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor.
Praktik sendiri mengaku belum mengetahui siapa menteri yang disebut-sebut akan maju ke ajang pemilihan legislatif.
Mantan Rektor Universitas Gajah Mada itu juga menjelaskan, jika ada menteri yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, sebetulnya tidak perlu mundur. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun lalu.
"Cuti saja toh. Cek aja di MK ya, ada keputusan di MK. Dia kan cuti. Dan kita belum menerima surat apapun," imbuhnya. (lum/tau/far/jun/car/bay/syn/wan)