Wacana kenaikan gaji wali kota muncul saat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (23/7). Rudy yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menilai, kenaikan gaji telah menjadi kesepakatan 98 wali kota anggota Apeksi. Dia menilai permintaan itu sangat wajar.
“Kalau kenaikan (gaji) itu kita dukung. Kepala daerah itu tanggung jawabnya dari urusan aset sampai urusan manusia, saya kira wajar. Yang DPR saja juga naik,” katanya, Jumat (27/7/2018).
Kenaikan gaji wali kota, lanjut Rudy, mampu menaikkan kinerja kepala daerah. Meski bukan menjadi faktor utama, dia yakin hal itu sangat berpengaruh. Ditanya soal besaran kenaikan, Rudy enggan menyebutkan nominal. Dia menyerahkan angka kenaikan gaji kepada undang-undang.
“Sebenarnya persoalan intinya bukan masalah itu (gaji). Kalau yang komitmen melayani masyarakat pasti nggak bicara macam-macam,” katanya.
Dia pun mengatakan, selama ini para wali kota tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji. Sehingga jika tahun ini mengalami kenaikan dinilai wajar. Saat ini gaji wali kota masih mengacu pada Keppres No.68 tahun 2011, gaji pokok kepala daerah tingkat II atau bupati dan wali kota hanya Rp 2,1 juta. Tunjangan yang diberikan setiap bulan bagi bupati dan wali kota hanya Rp 3,78 juta.
Secara keseluruhan, setiap bulan para bupati dan wali kota hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta. Sedangkan untuk wakil bupati dan wakil wali kota, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta dengan tunjangan per bulan sebesar Rp 3,24 juta. Jika di total, setiap bulan wakil bupati dan wakil wali kota hanya menerima Rp 5,04 juta.
Terlepas nominal gaji tersebut, para kepala daerah masih memiliki pendapatan lain di luar gaji yang diterima setiap bulan. Kepala daerah berhak mendapat insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Insentif pajak bagi kepala daerah diberikan dengan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak. Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka kepala daerah berhak mendapat insentif yang nilainya juga cukup besar.
Kepala daerah berhak mendapat insentif sebesar 6 kali gaji, jika realisasi penerimaan pajak di bawah Rp 1 triliun. Sedangkan jika penerimaan pajak daerah di kisaran Rp 1-2,5 triliun, kepala daerah berhak mendapat insentif 7 kali gaji. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 PP No.69 tahun 2010. (irw/bun)