• Berita Terkini

    Sabtu, 21 Juli 2018

    Wapres JK Ikut Gugat Syarat Capres Cawapres

    JAKARTA – Uji materi terkait syarat calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu mendapatkan dukungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kemarin (20/7/2018) pihak JK mengajukan diri sebagai Pihak Terkait atas gugatan tersebut ke gedung MK.


    Juru Bicara Wapres Husain Abdullah menuturkan JK menjadi pihak terkait atas gugatan yang diajukan Perindo lantaran dalam gugatan itu Perindo menegaskan dukungannya terhadap JK. Diharapkan putusan atas gugatan tersebut bisa dibacakan sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres pada 4 hingga 10 Agustus. Dia pun optimistis gugatan akan diterima.


    ”InsyaAllah yakin, karena yang diperjuangkan Perindo kan esensinya UUD 45,” kata Husain kepada Jawa Pos, kemarin.


    Perindo melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 169 huruf n terhadap UUD 1945. Pasal itu menyatakan, “Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun”.  Sidang pendahuluan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018 telah dilakukan pada Rabu (18/7) siang.


    Pemohon mendalilkan bahwa proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu pasangan terkendala dengan adanya frasa “tidak berturut-turut” penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Dikarenakan Wapres JK sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.


    Lebih lanjut, Husain menyebutkan kemungkinan besar JK bersedia kembali menjadi cawapres Jokowi pada periode berikutnya. Keduanya dinilai kompak dalam menjalankan roda pemerintahan.


    ”Kalau saya lihat sih keduanya sangat kompak. Nyaman dalam menjalankan pemerintahan, saling mengisi. Tentu keduanya berpikir lebih baik lanjut. Lanjut sebagai pasangan,” tambah dia.


    Terkait sidang berikutnya, Husain menuturkan bahwa masih menunggu jadwal dari MK. Dia pun belum berkenan memberikan penjelasan terkait persiapan apa saja yang akan dilakukan oleh JK. ”Belum ada jadwal, kita tunggu perkembangannya,” tambah dia.


    Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan kemarin MK memang telah menerima surat JK perihal permohonan menjadi Pihak Terkait dalam perkara yang diajukan oleh Pemohon Perindo. Jadi, JK bukan menjadi Pemohon. Pihak Terkait berarti mengajukan diri menjadi Pihak yang berkepentingan dengan perkara yang sedang diuji. ”Apakah itu sepakat dengan Pemohon atau bisa juga punya pandangan lain,” ujar Fajar.


    Dia menyebutkan setelah sidang pendahuluan pada Rabu lalu, hakim konstitusi memberikan waktu 14 hari sejak sidang tersebut. Setelah itu, baru akan dibahas di internal MK. ”Kalau diputuskan lanjut, baru sidang diagendakan,” kata dia.


    Terkait dengan jangka waktu putusan perkara, Fajar menuturkan sangat bergantung pada dinamika persidangan. Kondisi itu merupakan otoritas hakim. ”Saya tidak bisa memprediksi kapan perkara itu diputus,” jelas dia.


    Direktur Eksekutif Saiful Munjani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menuturkan memang elektabilitas pasangan Jokowi-JK sangat tinggi. Tapi dalam berbagai survei yang dilakukan nama JK memang tidak disebutkan lantaran JK sudah dua periode menjadi Wapres.


    ”Tapi kenapa saya tidak sebut nama JK karena menurut konsitusi pak JK itu nggak bisa nyalon lagi. Kan itu sudah dua periode. Kecuali kalau MK memutuskan boleh,” ujar Djayadi usai diskusi di Para Syndicate, kemarin (20/7/2018).


     Dia menuturkan semua ahli hukum tata negara yang dia tahu menjelaskan yang dimaksud dua periode itu tidak peduli berturut-tutur atau tidak berturut-turut. ”Itu konstitusi. Juga di naskah amendemen undang-undang dasar itu,” imbuh dia.


    Sekjend Partai Demokrat Hinca Panjaitan menuturkan sebenarnya sudah klir aturan dua periode sebagai syarat capres cawapres. Dia menuturkan salah satu latar belakang pembatasan itu adalah agar tidak terjadi berkali-kali seseorang menjadi presiden wakil presiden. Sehingga dua periode itu berarti berturut-turut dan tidak berturut-turut.


    ”Saya memahami dan menanyakannya itu ke pak SBY. Begini penjelasannya, kita reformasi dulu itu mengakhiri dominasi panjangnya masa jabatannya itu. yaitu orde baru 32 tahun,” kata dia. Pada saat amandemen undang-undang tersebut, SBY terlibat langsung dalam pembahasan tersebut. Dia menyebutkan bila ada yang menggugat tentang syarat dua periode itu tentu sebut kemunduran. ”Kalau ini dibolak-balik ya balik lagi mundur lagi,” kata dia. (jun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top