PURWOREJO - Kasus unik dialami RMK (32), warga Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo. Pria yang berprofesi dosen sebuah perguruan tinggi di Kebumen itu mendapati anak pertamanya memiliki 2 surat akta kelahiran. Adanya akta kelahiran ganda, tak urung membuat RMK heran bahkan curiga.
RMK kepada koran ini mengatakan, kejadian ini berawal saat kelahiran anak lelaki pertamanya pada 21 Maret lalu. Proses kelahiran yang dilakukan di RS Palang Biru Kutoarjo itu lancar. Sebagai seorang ayah, RMK lantas memberikan nama kepada buah hati pertamanya itu. Lalu, mengurus akta kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo. Hingga kemudian, pada 4 April 2018, akta kelahiran itu jadi.
Di tengah kebahagiaan, muncul persoalan. Ini setelah tiba-tiba, RMK mendapati ada surat akta kelahiran lainnya. Akta kelahiran tertanggal 24 April 2018.yang juga ditandatangani Kepala Disdukcapil Purworejo Sukmo Widi Harwanto SH MM ini sama dengan akta yang pertama. Hanya nomor kendalinya berbeda. Selain tentunya tanggal surat yang menjadi 24 April.
RMK menyampaikan tidak tahu persis yang terjadi. Hanya, dia meminta instansi berwenang menyatakan akta kelahiran kedua itu palsu. "Kalau kemudian kedua akta kelahiran itu dinyatakan asli semua, kami meminta agar instansi terkait mengusutnya," ujar dia sembari mengatakan, persoalan itu sudah diserahkan kepada penasihat hukumnya.
Dijumpai terpisah, Penasihat Hukum RMK, Sriyanto SH MH MM membenarkan apa yang dialami kliennya tersebut. Terkait hal ini,Sriyanto sudah menemui pihak Disdukcapil Purworejo. "Informasi yang kami terima dari pihak Disdukcapil, akta kelahiran ini asli semua. Sekali lagi asli semua. Oleh karena itu, kami sempat menanyakan kalau begitu ada yang dipalsukan terkait munculnya surat akta kelahiran kedua. Saat saya sampaikan demikian, pejabat Disdukcapil Purworejo diam saja," ujar advokat senior Kabupaten Kebumen tersebut, kemarin (31/7/2018).
Hingga titik ini, Sriyanto mengaku belum bisa mengatakan persis apa yang terjadi. Hanya memang, ada fakta terungkap terkait munculnya akta kelahiran kedua tersebut. Yakni, adanya permintaan dari pihak keluarga istri (mertua) RMK yang meminta pergantian nama untuk sang bayi. Permohonan ganti nama itu disampaikan melalui surat pernyataan yang dibuat pihak mertua RMK.
Isinya, agar RMK mengijinkan pihak keluarga istri mengurus pergantian nama sang buah hati. Dalam surat tertanggal 25 April 2018 itu, bahkan sudah tercantum nama pengganti. Diduga, nama baru ini merupakan ide pihak keluarga istri. "Jadi nama yang sekarang ini nama pemberian klien saya (RMK). Sepertinya pihak keluarga istri klien saya keberatan dan ingin mengganti nama sesuai keinginan mereka. Namun surat pernyataan itu ditolak oleh klien saya," ujar Sriyanto.
Adanya rangkaian kejadian itu, Sriyanto berani memastikan ada yang tidak beres dengan munculnya dua akta kelahiran ganda tersebut. Dan, itu bisa dari pihak keluarga istri RMK dan tidak tertutup kemungkinan dari Disdukcapil Purworejo. "Bagaimana bisa Disdukcapil Purworejo bisa mengeluarkan dua akta kelahiran untuk nama yang sama," katanya sembari mengatakan, persoalan ini akan masuk di tahap persidangan. Sriyanto juga mengaku akan menembuskan persoalan ini kepada Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah hingga Kapolri.
Hingga berita ini diturunkan, koran ini belum berhasil menghubungi pejabat terkait di Disdukcapil Purworejo. (cah)
RMK kepada koran ini mengatakan, kejadian ini berawal saat kelahiran anak lelaki pertamanya pada 21 Maret lalu. Proses kelahiran yang dilakukan di RS Palang Biru Kutoarjo itu lancar. Sebagai seorang ayah, RMK lantas memberikan nama kepada buah hati pertamanya itu. Lalu, mengurus akta kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo. Hingga kemudian, pada 4 April 2018, akta kelahiran itu jadi.
Di tengah kebahagiaan, muncul persoalan. Ini setelah tiba-tiba, RMK mendapati ada surat akta kelahiran lainnya. Akta kelahiran tertanggal 24 April 2018.yang juga ditandatangani Kepala Disdukcapil Purworejo Sukmo Widi Harwanto SH MM ini sama dengan akta yang pertama. Hanya nomor kendalinya berbeda. Selain tentunya tanggal surat yang menjadi 24 April.
RMK menyampaikan tidak tahu persis yang terjadi. Hanya, dia meminta instansi berwenang menyatakan akta kelahiran kedua itu palsu. "Kalau kemudian kedua akta kelahiran itu dinyatakan asli semua, kami meminta agar instansi terkait mengusutnya," ujar dia sembari mengatakan, persoalan itu sudah diserahkan kepada penasihat hukumnya.
Dijumpai terpisah, Penasihat Hukum RMK, Sriyanto SH MH MM membenarkan apa yang dialami kliennya tersebut. Terkait hal ini,Sriyanto sudah menemui pihak Disdukcapil Purworejo. "Informasi yang kami terima dari pihak Disdukcapil, akta kelahiran ini asli semua. Sekali lagi asli semua. Oleh karena itu, kami sempat menanyakan kalau begitu ada yang dipalsukan terkait munculnya surat akta kelahiran kedua. Saat saya sampaikan demikian, pejabat Disdukcapil Purworejo diam saja," ujar advokat senior Kabupaten Kebumen tersebut, kemarin (31/7/2018).
Hingga titik ini, Sriyanto mengaku belum bisa mengatakan persis apa yang terjadi. Hanya memang, ada fakta terungkap terkait munculnya akta kelahiran kedua tersebut. Yakni, adanya permintaan dari pihak keluarga istri (mertua) RMK yang meminta pergantian nama untuk sang bayi. Permohonan ganti nama itu disampaikan melalui surat pernyataan yang dibuat pihak mertua RMK.
Isinya, agar RMK mengijinkan pihak keluarga istri mengurus pergantian nama sang buah hati. Dalam surat tertanggal 25 April 2018 itu, bahkan sudah tercantum nama pengganti. Diduga, nama baru ini merupakan ide pihak keluarga istri. "Jadi nama yang sekarang ini nama pemberian klien saya (RMK). Sepertinya pihak keluarga istri klien saya keberatan dan ingin mengganti nama sesuai keinginan mereka. Namun surat pernyataan itu ditolak oleh klien saya," ujar Sriyanto.
Adanya rangkaian kejadian itu, Sriyanto berani memastikan ada yang tidak beres dengan munculnya dua akta kelahiran ganda tersebut. Dan, itu bisa dari pihak keluarga istri RMK dan tidak tertutup kemungkinan dari Disdukcapil Purworejo. "Bagaimana bisa Disdukcapil Purworejo bisa mengeluarkan dua akta kelahiran untuk nama yang sama," katanya sembari mengatakan, persoalan ini akan masuk di tahap persidangan. Sriyanto juga mengaku akan menembuskan persoalan ini kepada Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah hingga Kapolri.
Hingga berita ini diturunkan, koran ini belum berhasil menghubungi pejabat terkait di Disdukcapil Purworejo. (cah)