• Berita Terkini

    Kamis, 16 Agustus 2018

    Alpen dan Syakhroni Tidak Dihadirkan Dalam Persidangan

    SEMARANG--Mantan Kapolres Kebumen AKBP Alpen dan mantan Kajari Kebumen, Syakhroni diperkirakan tidak dihadirkan dalam sidang sebagai saksi persidangan terdakwa Bupati Kebumen non aktif, Yahya Fuad dan pengusaha Hojin Ansori dalam sidang dugaan suap untuk memperoleh proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kebumen di Pengadilan Tipikor Semarang. Karena sebelumnya mereka telah mangkir dari panggilan saksi.

    "Sebelumnya udah kita panggil secara patut untuk menjadi saksi beberapa waktu lalu, tapi tidak datang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/8/2018).

    Kemungkinan kedua mantan pejabat di lingkungan Kabupaten Kebumen ini tidak akan dipanggil sebagai saksi lagi. Mengingat jadwal persidangan yang padat.
    "Kemungkinan tidam akan dipanggil lagi, karena kami mempertimbangkan jadwal persidangan. Apa kita hanya menunggu saksi bisa hadir saja? Padahal kita juga memperhitungkan waktu penahanan," ungkap Joko kepada JawaPos Radar Semarang.

    Padahal berdasarkan keterangan saksi Barli Halim yang juga pengusaha bidang konstruksi, Alpen dan Syakhroni juga menerima aliran dana masing-masing Rp 1,7 miliyar untuk Alpen dan Rp 250 juta untuk Syakhroni uang bina lingkungan. Tapi Alpen akui hanya Rp 150 juta. Untuk Syakhrony versinya tak ada perbedaan. Rp 250  dan sudah dikembalikan.

    "Ada sejumlah uang (yang saya tidak ingat) sudah dikembalikan ke KPK, itu yang menjadi barang bukti yang kami sita," ungkap Joko di luar sidang.

    Pemberian itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas pemerintahan di Kebumen. Diduga, dua pimpinan penegak hukum di Kebumen itu diberi jatah agar tak memproses hukum. Saksi Barlim menambahkan, atas OTT, telah dilakukan pengembalian ke penyidik KPK.

    Agenda persidangan pemeriksaan para saksi perkara Bupati Kebumen non aktif dan Mohammad Yahya Fuad sendiri dikatakan JPU KPK cukup. Pada agenda sidang selanjutnya, JPU KPK akan menghadirkan saksi ahli. Sidang diagendakan digelar pada Rabu 29 Agustus 2018 mendatang. (jks/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top