SEMARANG (kebumenekspres.com) - Direktur PT OSMA, Hartoyo, yang ikut terlibat suap di lingkungan pejabat di Kebumen sudah hampir dua tahun menjadi tahanan di Lapas Kedungpane Semarang. Namun bahasa tubuh dan gaya bicaranya tak berubah, selalu terlihat ceria dan ceplas-ceplos.
Hal itu juga terlihat saat Hartoyo kembali hadir di Pengadilan Tipikor Semarang untuk bersaksi dalam perkara Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad, Rabu (15/8/2018). Saat itu, Hartoyo membuat orang-orang yang berbincang dengannya tertawa terbahak-bahak.
"Ya ini karena saya siap. Kalau masih menganggap (divonis bersalah dan dihukum di Kedung Pane) ujian ya mungkin gak begini (terlihat ceria)," katanya disambut tawa orang-orang yang ngobrol di sekelilingnya.
Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono kebetulan duduk berbincang dengan hartoyo karena ikut dihadirkan sebagi saksi untuk perkara Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad. Termasuk, Sigit Widodo, mantan Kabid Dinas Pariwisata Kabupaten yang ikut berbincang terkekeh-kekeh.
Hartoyo juga tak segan saat disinggung soal kemudian dia menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk soal "penyerahan" dirinya kepada KPK pada 2016 silam.
"Saat (KPK melakukan) OTT di Kebumen (16 Oktober 2016), saya berada di kantor Jatinegara tengah bermain catur. Begitu mendengar kabar itu, saya berkonsultasi dengan penasihat hukum saya. Saya meninggalkan kantor pukul 15.00 WIB. Jadi saat petugas KPK datang tidak menemukan saya. Jadi gak benar saya kabur atau sembunyi, yang ada petugas KPK tidak berhasil menemukan saya," ujarnya yang kembali disambut tawa yang lain.
Sebelum ditahan, Hartoyo memang sempat diultimatum KPK agar menyerahkan diri karena diduga kabur.Hartoyo kemudian datang ke KPK seminggu setelah OTT dan langsung ditahan.
Yang menarik, Hartoyo punya "analisa" sendiri soal turunnya KPK di Kebumen. Menurutnya, hal itu tak lepas dari situasi Kebumen di awal tahun 2016. Dimana saat itu, sejumlah timses Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, ikut bermain proyek.
Adanya timses Bupati ini, diakui Hartoyo, membuatnya cukup repot memberikan fee. Dia bahkan sempat berniat untuk ikut lelang sesuai aturan saja atau istilahnya fight.
"Saat itu saya sudah katakan, kalau begini caranya bisa kena KPK kita," ujarnya.
Menurut Hartoyo, adanya timses bupati yang ikut main proyek inilah yang membuat KPK turun ke Kebumen. Hartoyo sendiri punya istilah sendiri untuk menggambarkannya.
"Lakone Petruk dodolan buku, nggawa gajah loro gede. . Kalau ada salah saya, mungkin karena tak bisa menolak permintaan Sigit Widodo (memberikan fee untuk timses bupati)," katanya yang kembali disambut tawa yang lain.
Petruk yang dimaksud Hartoyo adalah Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk yang sama-sama menjadi tahanan KPK. Selain Petruk dan Hartoyo, perkara ini juga menyeret Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto, Sekretaris Daerah Kebumen, Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari bahkan kemudian Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan dua pengusaha, Khayub M Lutfi dan Hojin Ansori.
"Diantara mereka saya yang paling senior," canda Hartoyo.
Hartoyo diputus bersalah dalam perkara suap di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pada tahun anggaran APBD Perubahan 2016. Pengusaha asal Kecamatan Klirong yang berdomisili di Jakarta itu terbukti bersalah menyuap Yudi Trihartanto, Sigit Widodo dan Adi Pandoyo. Uang itu untuk memuluskan Hartoyo mendapat proyek di lingkungan Pemkab Kebumen.
Hartoyo mengaku legowo diputus bersalah oleh Hakim Tipikor Semarang. Dia mengakui telah menyuap untuk memeroleh proyek. Hal itu tak lepas dari profesinya sebagai pengusaha alat peraga pendidikan (Alper). Hartoyo mengungkapkan, praktek itu lumrah terjadi di kabupaten kota di Indonesia. Dan pastinya, kata Hartoyo, melibatkan orang-orang atau pejabat di tingkat pusat.
Hartoyo sendiri bakal bebas dari tahanan pada Januari 2019. "Pak Hartoyo bebas 11 Januari," kata Sigit Widodo. (cah)
Hal itu juga terlihat saat Hartoyo kembali hadir di Pengadilan Tipikor Semarang untuk bersaksi dalam perkara Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad, Rabu (15/8/2018). Saat itu, Hartoyo membuat orang-orang yang berbincang dengannya tertawa terbahak-bahak.
"Ya ini karena saya siap. Kalau masih menganggap (divonis bersalah dan dihukum di Kedung Pane) ujian ya mungkin gak begini (terlihat ceria)," katanya disambut tawa orang-orang yang ngobrol di sekelilingnya.
Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono kebetulan duduk berbincang dengan hartoyo karena ikut dihadirkan sebagi saksi untuk perkara Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad. Termasuk, Sigit Widodo, mantan Kabid Dinas Pariwisata Kabupaten yang ikut berbincang terkekeh-kekeh.
Hartoyo juga tak segan saat disinggung soal kemudian dia menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk soal "penyerahan" dirinya kepada KPK pada 2016 silam.
"Saat (KPK melakukan) OTT di Kebumen (16 Oktober 2016), saya berada di kantor Jatinegara tengah bermain catur. Begitu mendengar kabar itu, saya berkonsultasi dengan penasihat hukum saya. Saya meninggalkan kantor pukul 15.00 WIB. Jadi saat petugas KPK datang tidak menemukan saya. Jadi gak benar saya kabur atau sembunyi, yang ada petugas KPK tidak berhasil menemukan saya," ujarnya yang kembali disambut tawa yang lain.
Sebelum ditahan, Hartoyo memang sempat diultimatum KPK agar menyerahkan diri karena diduga kabur.Hartoyo kemudian datang ke KPK seminggu setelah OTT dan langsung ditahan.
Yang menarik, Hartoyo punya "analisa" sendiri soal turunnya KPK di Kebumen. Menurutnya, hal itu tak lepas dari situasi Kebumen di awal tahun 2016. Dimana saat itu, sejumlah timses Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, ikut bermain proyek.
fotoahmadsaefurrohman/ekspres |
"Saat itu saya sudah katakan, kalau begini caranya bisa kena KPK kita," ujarnya.
Menurut Hartoyo, adanya timses bupati yang ikut main proyek inilah yang membuat KPK turun ke Kebumen. Hartoyo sendiri punya istilah sendiri untuk menggambarkannya.
"Lakone Petruk dodolan buku, nggawa gajah loro gede. . Kalau ada salah saya, mungkin karena tak bisa menolak permintaan Sigit Widodo (memberikan fee untuk timses bupati)," katanya yang kembali disambut tawa yang lain.
Petruk yang dimaksud Hartoyo adalah Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk yang sama-sama menjadi tahanan KPK. Selain Petruk dan Hartoyo, perkara ini juga menyeret Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto, Sekretaris Daerah Kebumen, Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari bahkan kemudian Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan dua pengusaha, Khayub M Lutfi dan Hojin Ansori.
"Diantara mereka saya yang paling senior," canda Hartoyo.
Hartoyo diputus bersalah dalam perkara suap di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pada tahun anggaran APBD Perubahan 2016. Pengusaha asal Kecamatan Klirong yang berdomisili di Jakarta itu terbukti bersalah menyuap Yudi Trihartanto, Sigit Widodo dan Adi Pandoyo. Uang itu untuk memuluskan Hartoyo mendapat proyek di lingkungan Pemkab Kebumen.
Hartoyo mengaku legowo diputus bersalah oleh Hakim Tipikor Semarang. Dia mengakui telah menyuap untuk memeroleh proyek. Hal itu tak lepas dari profesinya sebagai pengusaha alat peraga pendidikan (Alper). Hartoyo mengungkapkan, praktek itu lumrah terjadi di kabupaten kota di Indonesia. Dan pastinya, kata Hartoyo, melibatkan orang-orang atau pejabat di tingkat pusat.
Hartoyo sendiri bakal bebas dari tahanan pada Januari 2019. "Pak Hartoyo bebas 11 Januari," kata Sigit Widodo. (cah)