• Berita Terkini

    Jumat, 31 Agustus 2018

    Cekcok, Ketua RT di Wonosobo Tusuk Warganya hingga Tewas

    agus/wonosoboekspres
    WONOSOBO - Cek cok antar tetangga berujung maut terjadi di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah. DR (35), yang seorang ketua RT menusuk tetangganya, Nipan (35) warga Dusun Kersan Bojasari  Kertek hingga tewas.

    Kasus tersebut bermula dari pada  hari Rabu (29/8/2018) sekira pukul 23.00 Wib, terjadi  percekcokan antara  Nipan bersama  Giyanto dengan Maarif Hidayat,  di depan rumah pelaku.

    Cekcok  tersebut, mempersoalkan hiburan orkes dangdut yang gagal dihelat di dusun kersan lantaran  tidak kantongi ijin dari pihak berwajib. Nipan dan Giyanto menuding Maarif sebagai biang gagalnya acara tersebut. Giyatno dan Maarif lantas berkelahi.

    Pada saat bersamaan, pelaku DR pulang dari tempat kerja. Selaku ketua RT, dirinya berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun korban bersama Giyanto malah marah kepada pelaku DR, bahkan sempat melakukan pemukulan.

    Suasana berhasil ditenangkan sesaat. Pelaku kemudian masuk rumah, akan tetapi  korban bersama Giyanto merasa persoalan belum selesai. Keduanya lalu  mendobrak rumah pelaku. Pelaku selanjutnya menuju garasi dan membawa sajam yang diselipkan di pinggang.

    Kemudian pelaku keluar langsung menghampiri korban dan  Giyanto. Tiba- tiba pelaku langsung menusuk korban dari belakang dengan menggunakan pisau yang diselipkan dipinggang pelaku dan mengenai pinggang sebelah kiri.

    Nipan tersungkur jatuh, diperkirakan luka sobek 10 cm, darah bercucuran keluar. Melihat situasi itu, pelaku melarikan diri, sementara korban  langsung dilarikan ke RS  PKU Wonosobo,  namun tidak berapa lama korban meninggal dunia.
    "Pelaku  sudah kami amankan di Mapolres, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto SH MH kemarin di kantornya.

    Menurutnya, kasus ini berawal dari percekcokan antara korban bersama dengan giyanto yang menuding Arif, warga setempat yang menjadi biang gagalnya pentas music dangdut. Pelaku yang mencoba melerai menjadi panic, lalu menusuk korban karena  ngamuk dan gagal diredam.

    "Kami masih mengusut kasus ini, polisi sudah melakukan olah TKP, pelaku dan  barang bukti juga sudah, saksi yang melihat kejadian juga ada,  jadi ini akan cepat kita ungkap,” bebernya.

    Pelaku diancam dengan pasal 340 Subs 338 KUHP,  barang siapa dengan sengaja atas perbuatanya menghilangkan nyawa orang lain . (gus)




    Berita Terbaru :


    Scroll to Top