SEMARANG- Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana 6 tahun penjara terhadap anggota DPRD Komisi A Kebumen nonaktif, yang sempat menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Dian Lestari Subekti Pertiwi, 42, atas kasus dugaan suapkegiatan pengadaan buku anggaran Pokir Komisi A DPRD Kebumen, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/8/2018).
Selain pidana badan, Warga Petanahan, RT 05/RW 02, Kebumen ini, juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200juta subsidair 3 bulan kurungan. PU KPK, Dodi Sukomono, Mayhardi Indra Putra, Agung Satrio Wibowo dan Yadyn menilai, terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelum dijatuhkan putusan PU KPK, juga mempertimbangkan hal-hal meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa koperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
“Selain itu terdakwa telah mengembalikan uang suap (fee Pokir) yang dinikmatinya sebesar Rp 32juta ke kas negara melalui rekening penampungan KPK,”kata PU KPK, Dodi Sukomono, Mayhardi Indra Putra, Agung Satrio Wibowo dan Yadyn, dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono.
PU KPK juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara sebagai program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Kemudian, terdakwa adalah anggota DPRD, seharusnya mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara dan membebankan denda Rp 200juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 7,500,”sebut PU KPK.
PU KPK kemudian menyampaikan, bahwa terdakwa didepan persidangan mengajukan surat permohonan kepada pimpinan KPK, penyidik dan PU untuk bisa menjadi justice collaborator (JC), dengan pertimbangan terdakwa sudah membuka semua yang diketahuinya.(jks)
Selain pidana badan, Warga Petanahan, RT 05/RW 02, Kebumen ini, juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200juta subsidair 3 bulan kurungan. PU KPK, Dodi Sukomono, Mayhardi Indra Putra, Agung Satrio Wibowo dan Yadyn menilai, terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelum dijatuhkan putusan PU KPK, juga mempertimbangkan hal-hal meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa koperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
“Selain itu terdakwa telah mengembalikan uang suap (fee Pokir) yang dinikmatinya sebesar Rp 32juta ke kas negara melalui rekening penampungan KPK,”kata PU KPK, Dodi Sukomono, Mayhardi Indra Putra, Agung Satrio Wibowo dan Yadyn, dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono.
PU KPK juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara sebagai program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Kemudian, terdakwa adalah anggota DPRD, seharusnya mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara dan membebankan denda Rp 200juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 7,500,”sebut PU KPK.
PU KPK kemudian menyampaikan, bahwa terdakwa didepan persidangan mengajukan surat permohonan kepada pimpinan KPK, penyidik dan PU untuk bisa menjadi justice collaborator (JC), dengan pertimbangan terdakwa sudah membuka semua yang diketahuinya.(jks)