KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Dua orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, melarikan diri dari rumah tahanan negara (rutan) kelas IIB Kabupaten Kebumen, Kamis (30/8/2018). Dari dua orang tersebut, satu berhasil diamankan petugas. Sedangkan satu lainnya masih buron.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kedua tahanan itu masing-masing AAS (17) dan ES (16).
Belum jelas benar bagaimana keduanya bisa kabur. Hanya, dari informasi yang dihimpun,
keduanya berupaya kabur sekitar pukul 15.15 WIB dengan memanjat tembok Rutan. Satu diantaranya, AAS berhasil ditangkap di pemukiman warga, sekitar 100 meter dari rutan.
Proses penangkapan ini juga menyita perhatian warga masyarakat. Bahkan menimbulkan kemacetan karena warga berjubel di sekitar lokasi pengejaran. Saat berita diturunkan, Petugas Polres Kebumen tengah melakukan olah tempat kejadian perkara di Rutan Kebumen.
Kepala Rutan Kebumen, Sutopo Barutu Amd IP SSos MS membenarkan adanya tahanan yang berupaya kabur. Dari dua orang tahanan yang kabur, satu diantaranya berhasil diamankan oleh Petugas Rutan. "AAS berhasil diamankan anggota. Sedangkan ES masih dalam pengejaran. Keduanya baru 3 hari berada di Rutan," katanya sembari mengaku menyesalkan kejadian ini.
AAS warga Desa Logede Pejagoan sendiri diketahui menjadi tersangka tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia ditahan oleh Penyidik sejak 13 Agustus 2018. Pada 27 Agustus AAS berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Kebumen menghuni rutan sejak 27 Agustus lalu.
Sementara, ES yang warga Desa Sampang, Kecamatan Sempor menjadi tersangka kasus pencurian juga ditahan di Rutan Kebumen pada 27 Agustus.(mam/cah)
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kedua tahanan itu masing-masing AAS (17) dan ES (16).
Belum jelas benar bagaimana keduanya bisa kabur. Hanya, dari informasi yang dihimpun,
keduanya berupaya kabur sekitar pukul 15.15 WIB dengan memanjat tembok Rutan. Satu diantaranya, AAS berhasil ditangkap di pemukiman warga, sekitar 100 meter dari rutan.
Proses penangkapan ini juga menyita perhatian warga masyarakat. Bahkan menimbulkan kemacetan karena warga berjubel di sekitar lokasi pengejaran. Saat berita diturunkan, Petugas Polres Kebumen tengah melakukan olah tempat kejadian perkara di Rutan Kebumen.
Kepala Rutan Kebumen, Sutopo Barutu Amd IP SSos MS membenarkan adanya tahanan yang berupaya kabur. Dari dua orang tahanan yang kabur, satu diantaranya berhasil diamankan oleh Petugas Rutan. "AAS berhasil diamankan anggota. Sedangkan ES masih dalam pengejaran. Keduanya baru 3 hari berada di Rutan," katanya sembari mengaku menyesalkan kejadian ini.
AAS warga Desa Logede Pejagoan sendiri diketahui menjadi tersangka tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia ditahan oleh Penyidik sejak 13 Agustus 2018. Pada 27 Agustus AAS berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Kebumen menghuni rutan sejak 27 Agustus lalu.
Sementara, ES yang warga Desa Sampang, Kecamatan Sempor menjadi tersangka kasus pencurian juga ditahan di Rutan Kebumen pada 27 Agustus.(mam/cah)