JAKARTA – Selain tidak bisa membuka situs berkonten pornografi, dalam waktu dekat pencarian gambar di google dengan kata-kata kunci yang berbau pornografi juga tidak akan membuahkan hasil.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisiatif untuk mengaktifkan filter pencarian gambar ini dengan menggandeng Google dan para penyedia layanan internet : Internet Service Provider (ISP).
“Fitur sudah aktif, tapi mungkin butuh waktu sampai efektif. Kira-kira butuh seminggu,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kominfo Noor Iza kemarin (5/8/2018).
Hingga berita ini ditulis memang gambar-gambar tersebut masih bisa diakses di mesin pencari Google.
Noor menjelaskan, Google dan para ISP akan menyiapkan fitur pencarian aman (safesearch) nya. Ketika fitur ini aktif, seluruh pencarian yang dilakukan di indonesia akan mengacu pada fitur ini. “Google menyiapkan safesearch, sementara ISP support pola routing nya,” jelas Noor.
Dirjen Aplikasi dan Informatikan (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, saat melakukan search dengan kata-kata pornografi kemudian pindah ke menu image (gambar), maka mesin pencari tidak akan menampilkan gambar-gambar tersebut. “Gambarnya bisa hilang, atau diblur,” kata pria yang akrab disapa Semmy ini.
Penapisan/pemblokiran ini dilakukan karena banyak laporan dari pengguna instagram bahwa penjaja konten pornografi tidak lagi bermain di kata kunci, melainkan pada gambar. ”Sekarang kan mereka menaruhnya bukan di kata-kata eksplisit tadi. Tapi sudah di lain-lain. Memang kita sudah kucing-kucingan terus,” ungkapnya.
Semmy menjelaskan, beberapa ISP Sebenarnya sudah pernah melakukan uji coba. Tinggal diterapkan secara luas. ”Beberapa operator melaporkan inisiatif menyalakan fitur ini. Ada sekitar 15 operator internet beserta APJII yang kami gandeng," katanya.
Semuel mengharapkan ketika fitur ini aktif, konten pornografi semakin bisa ditekan. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengecekan pada setiap mesin pencari (search engine). Sementara standar konten pornografinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Semmy menambahkan, pemblokiran ini berdasarkan permintaan dan usulan masyarakat. Ia menyebut, pihaknya menerima banyak sekali surat masuk terutama kalangan Ibu-ibu yang meminta agar blokir terhadap konten pornografi diperketat.(tau)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisiatif untuk mengaktifkan filter pencarian gambar ini dengan menggandeng Google dan para penyedia layanan internet : Internet Service Provider (ISP).
“Fitur sudah aktif, tapi mungkin butuh waktu sampai efektif. Kira-kira butuh seminggu,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kominfo Noor Iza kemarin (5/8/2018).
Hingga berita ini ditulis memang gambar-gambar tersebut masih bisa diakses di mesin pencari Google.
Noor menjelaskan, Google dan para ISP akan menyiapkan fitur pencarian aman (safesearch) nya. Ketika fitur ini aktif, seluruh pencarian yang dilakukan di indonesia akan mengacu pada fitur ini. “Google menyiapkan safesearch, sementara ISP support pola routing nya,” jelas Noor.
Dirjen Aplikasi dan Informatikan (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, saat melakukan search dengan kata-kata pornografi kemudian pindah ke menu image (gambar), maka mesin pencari tidak akan menampilkan gambar-gambar tersebut. “Gambarnya bisa hilang, atau diblur,” kata pria yang akrab disapa Semmy ini.
Penapisan/pemblokiran ini dilakukan karena banyak laporan dari pengguna instagram bahwa penjaja konten pornografi tidak lagi bermain di kata kunci, melainkan pada gambar. ”Sekarang kan mereka menaruhnya bukan di kata-kata eksplisit tadi. Tapi sudah di lain-lain. Memang kita sudah kucing-kucingan terus,” ungkapnya.
Semmy menjelaskan, beberapa ISP Sebenarnya sudah pernah melakukan uji coba. Tinggal diterapkan secara luas. ”Beberapa operator melaporkan inisiatif menyalakan fitur ini. Ada sekitar 15 operator internet beserta APJII yang kami gandeng," katanya.
Semuel mengharapkan ketika fitur ini aktif, konten pornografi semakin bisa ditekan. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengecekan pada setiap mesin pencari (search engine). Sementara standar konten pornografinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Semmy menambahkan, pemblokiran ini berdasarkan permintaan dan usulan masyarakat. Ia menyebut, pihaknya menerima banyak sekali surat masuk terutama kalangan Ibu-ibu yang meminta agar blokir terhadap konten pornografi diperketat.(tau)