IMAM/EKSPRES |
Tingginya harga hewan kurban kerap membuat masyarakat mengurungkan niatanya untuk berkorban. Padahal berkurban hanya dapat dilaksanakan pada hari raya kurban. Informasi yang berhasil dihimpun Ekspres, kini harga kambing berkisar antara Rp 3-4 juta rupiah.
Selain itu harga sapi kisaran mulai dari Rp 20-45 juta. Pada hari biasa harga kambing kisaran Rp 2-3 juta. Adanya peningkatan harga merupakan konsekwensi logis dari maraknya permintaan. “Untuk saat ini harga kambing sekitar Rp 3,5 juta,” tutur Untung (35) salah satu penjual kambing di Desa Logede Pejagoan, Senin (6/8/2018).
Agar tidak terlalu mahal, hewan betina sebenarnya boleh digunakan untuk kurban. Baik itu sapi, kambing maupun domba betina diperbolehkan untuk kurban. Jika banyak masyarakat kurban menggunakan hewan betina, tentunya akan mengurangi permintaan hewan jantan. Dengan demikian harganya pun tidak terlalu melangit. “Dalam tuntunan agama tidak ada yang melarang hewan betina untuk kurban,” tutur Ketua FKUB Kebumen KH Moh Dawamudin Masdar MAg.
Dijelaskannya, beberapa yang menjadi syarat hewan kurban yakni, telah mencapai umur, sehat tidak cacat dan milik sendiri atau patungan. Artinya tidak sedang sengketa dengan orang lain. Hewan kurban juga harus cukup umur yakni untuk sapi usia genap dua tahun dan kambing satu tahun. “Hal ini biasanya ditandai dengan adanya gigi yang tanggal (poel),” paparnya.
Dengan melihat tanda-tanda itu, maka tidak ada yang mensyaratkan harus jantan. Memang beberapa ulama menyampaikan hewan harus gagah. Kendati demikian yang dimaksud gagah yakni tidak cacat dan tumbuh dengan baik. “Gagah di sini bukan mengharuskan hewan jantan,” paparnya.
Untuk menyampaikan, saat ini kambing betina kisaran harga Rp 2,5 juta. Jika diukur dari jumlah daging, maka kambing betina seharga Rp 2,5 juta dagingnya lebih banyak dari kambing jantan seharga Rp ,5 juta. “Banyak daging kambing betina, dengan selisih mencapai 5 kilogram daging,” ucapnya. (mam)