• Berita Terkini

    Jumat, 03 Agustus 2018

    Izin Kadaluarsa, Puluhan Reklame di Purworejo Diturunkan

    EKOSUTOPO/PURWOREJOEKSPRES
    PURWOREJO- Puluhan reklame kedaluwarsa dan melanggar pemasangannya diturunkan oleh petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Selasa (2/8/2018). Sebagian besar reklame yang ditertibkan telah habis masa izinnya hingga bertahun-tahun.

    Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, menyebutkan terdapat sedikitnya 35 titik pemasangan reklame yang telah diidentifikasi melanggar dan siap ditindak. Pada awal ini telah ditertibkan sejumlah 8 titik.

    "Hasil pendataan sementara ada 35 titik, tetapi kami yakin masih banyak lagi dan secara bertahap seluruhnya akan kami tertibkan," sebutnya.
    Sejumlah titik itu tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Purworejo. Dari hasil identifikasi diketahui bahwa pelanggaran yang terjadi sebagian besar adalah izin habis dan pemasangan di tempat terlarang serta tidak berizin.

    "Bahkan ada yang izinnya sudah habis bertahun-tahun. Banyak juga yang tidak berizin," ungkapnya.

    Dijelaskan, penertiban reklame merupakan giat rutin Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah.

    Menurutnya, meski berkali-kali ditertibkan, kesadaran pemasang reklame masih rendah. Sebagian besar mereka selama ini hanya melaksanakan haknya untuk menempatkan reklamenya sesuai tempat yang ada dan diinginkan.

    Padahal mereka memiliki tanggung jawab melepas reklame yang ada saat izin tayangnya sudah habis.
    "Membongkar kembali atau mencopot reklame inilah yang tidak pernah dilakukan oleh pemasang. Praktis kita sebagai penegak peraturan daerah harus turun ke lapangan melakukan penertiban tersebut," tegasnya.

    "Harapan pemasang iklan patuh pada aturan, pasang di tempat yg tepat, dan bayar pajak," imbuhnya menandaskan. (top).


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top