• Berita Terkini

    Rabu, 01 Agustus 2018

    Kades Candirenggo Divonis 16 Bulan Penjara

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kepala Desa (Kades) Candirenggo Kecamatan Ayah, Adi Waluyo AW (48) divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. AW dinyatakan bersalah dalam sidang putusan dengan Hakim Ketua Ari Widodo SH dan Dr Sinnitha Yuliandih SH MH serta Dr Sastra sebagai hakim anggota, Senin (30/7/2018). 

    Selain 16 bulan penjara AW juga diminta membayar uang pengganti Rp 129.816.100 subsidair 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Arif Wibisono SH yakni 20 bulan penjara. Atas vonis tersebut, terpidana AW menyatakan dapat menerima putusan majelis hakim. "JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim," ungkap Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono melalui Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso, Selasa (31/7).

    Dalam kasus ini AW melakukan  korupsi anggaran Desa Candirenggo tahun 2015 dan 2016. Ini pada pembangunan jalan desa, saluran irigasi tersier, penerimaan bengkok tanah eks sekdes, kompensasi PDAM Tirta Bumi Sentosa, dan dana KPMD bantuan Pemprov.  Oleh JPU AW didakwa pasal 2 subsidair 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Tengah, kerugian yang disebabkan tersangka mencapai Rp 129 juta. Sedangkan barang bukti yang didapat yakni surat maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara dan uang Rp 13,5 juta milik para saksi dari tersangka. “AW divonis 16 bulan dikurangi masa tahanan. AW sendiri ditahan mulai 3 November 2017 silam,” jelasnya.


    Sekedar mengingatkan dalam kasus ini Polres Kebumen telah melimpahkan berkas perkara AW ke Kejari Kebumen pada November 2017 silam. Namun karena belum lengkap berkas dikembalikan oleh JPU pada Januari 2018 lalu. Setelah dinyatakan lengkap berkas kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. 

    Saat ditemui Ekspres, AW menyampaikan beberapa hal terkait apa yang menimpa dirinya. Adanya kasus tersebut merupakan bagian dari risiko jabatan yang disandangnya oleh kepala desa. Terlepas dari apapun, menurut AW kemelut yang dihadapinya tidak terlepas dari persoalan politik. “Saat ini politisasi tidak hanya di tataran elit saja, melainkan telah sampai hingga tingkat desa,” paparnya.

    Menurutnya, salah satu indikasi adanya unsur politik dalam persoalan tersebut, yakni pihak pelapor merupakan rival politiknya saat menjadi calon kepala desa. Pihaknya menegaskan dalam hal ini pelapor bukan mencermati pembangunan desa, tetapi justru menyoroti perilaku penyelenggara desa. “Kami telah melakukan banyak pembangunan, namun terkendala persoalan administrasi” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top