istimewa |
Kepada Ekspres Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Pidsus Pramono Budi Santoso SH mengemukakan dugaan pengajuan kredit fiktif diketahui berdasarkan pada laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kebumen.
Selain laporan dari masyarakat, adanya dugaan kredit fiktif juga tercium lantaran kredit di BPR BKK Cabang Sempor macet. "Kami telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah nasabah dan karyawan PD BPR BKK Cabang Sempor dan dugaan kredit fiktif diketahui," tuturnya, usai melaksanakan penyitaan beberapa dokumen pengajuan kredit, beberapa waktu lalu.
Pramono menjelaskan, pengajuan kredit dari sembilan nasabah bervariasi. Ini dimulai pada kisaran Rp 20 hingga 50 juta. Saat pemeriksaan, terdapat enam peminjam yanag mengaku hanya dipinjam KTP nya saja untuk pengajuan kredit di BPR BKK Cabang Sempor.
Sedangkan tiga peminjam lainnya mengaku meminjam uang namun tidak sesuai dengan nominal pengajuan kredit yang dilaksanakan. “Modus yang dilakukan oleh oknum pegawai BPR BKK Cabang Sempor yakni dengan mengumpulkan calon nasabah. Setelah itu pihaknya mengajukan kredit fiktif. Kerugian ditaksir mencapai Rp 373 juta yang diduga dinikmati oknum pegawai BPR BKK Cabang Sempor," terangnya.
Lebih lanjut ditegaskan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk menemukan alat bukti. Kejari Kebumen dalam hal ini juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan adanya Kredit fiktif BPR BKK Cabang Sempor. Adanya dugaan kasus tersebut membuat Pramono menghimbau kepada masyarakat masyarakat agar tidak meminjamkan nama untuk pengajuan kredit. Hal ini karena sangat rawan untuk disalahgunakan. "Dalam dugaan kasus kredit fiktif ini, kami minta pengawasan internal bank lebih ditingkatkan kembali. Ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali,” ucapnya. (mam)