• Berita Terkini

    Rabu, 29 Agustus 2018

    Kejari Kebumen Endus Dugaan Korupsi Desa Kutowinangun

    Pramono Budi Santoso/fotoimam
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen kembali mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kota Beriman. Kali ini, Korps Adhyaksa menemukan adanya indikasi korupsi di Desa/Kecamatan Kutowinangun.

    Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso SH menemukan adanya dugaan penyelewengan dana APBDes sejak tahun 2014 hingga 2017 di desa tersebut. Adapun APBdes meliputi anggaran pendapatan sewa kios, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Dugaan sementara potensi kerugian negara berkisar Rp 400 juta,” tutur Pramono Budi Santoso, Selasa (28/8/2018).

    Pramono menjelaskan, proses penanganan kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Kejari telah memeriksa para saksi untuk mendapatkan keterangan. Selain itu Kejari juga telah mengumpulkan bukti-bukti terkait. Dalam perkara ini tak kurang dari 40 orang saksi telah diperiksa. “Selain perangkat desa, Kejari juga telah memeriksa meminta keterangan dari saksi Camat, penyewa kios, dan Dispermades PPPA Kebumen,” jelasnya.

    Kendati telah memeriksa sejumlah saksi, namun dalam hal ini Kejari Kebumen masih menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kebumen. Pemeriksaan dari Inspektorat dilakukan untuk menghitung kerugian negara. “Ini untuk mengetahui dengan pasti seberapa besar kerugian negara,” paparnya.

    Lebih lanjut dikatakan, modus operandi dari adanya dugaan korupsi itu, dilaksanakan dengan cara pembukuan administrasi yang tidak dilakukan dengan baik. Itu seperti halnya catatan kas pendapatan desa dari kios yang tidak dibukukan dengan benar. Di samping itu, pengelolaan anggaran juga tidak baik sehingga terlihat ada penyimpangan.

    Meski telah memeriksa sejumlah saksi, namun hingga kini Kejari Kebumen belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Penetapan tersangka dilaksanakan menunggu hasil audit dari Inspektorat Kebumen. “Penetapan tersangka menunggu hasil audit Inspektorat," tandasnya.

    Pramono menambahkan selain Desa Kutowinangun, terdapat pula desa lain yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kebumen terkait adanya dugaan kasus korupsi. “Masih ada desa lain yang kini juga sedang ditangani. Nanti akan kami sampaikan kepada media,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top