• Berita Terkini

    Kamis, 30 Agustus 2018

    Kemelut BRI Cabang Kebumen dengan Nasabah Diselesaikan Secara Kekeluargan

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Persoalan Bank BRI Cabang Kebumen dengan Purwaningsih SPd (60) warga RT 4 RW 3 Desa Bagung Kecamatan Prembun akhirnya selesai dengan baik secara kekeluargan. Dengan adanya penyelesaian tersebut maka proses perkara tidak dilanjutkan kembali.

    Pihak Bank BRI telah mengembalikan tiga unit sepeda motor berserta STNKnya dan juga sertifikat tanah kepada Purwaningsih. Pengembalian dilaksanakan di Kantor BRI Cabang Kebumen oleh Pemimpin Cabang BRI Kebumen Herry Poernomo didampingi Kuasa Hukum M Sarbini SH. Sementara Purwaningsih didampingi oleh Penasehat Hukum Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn, Rabu (29/8/2018).

    Adanya pengembalian itu membuat senang Purwaningsih. Kendati demikian pihaknya menyesalkan mengapa harus melalui jalur hukum. Sejak awal sebenarnya Purwaningsih sendiri mengaku berharap menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik.

    Namun karena tak kunjung mendapat respon akhirnya pihaknya menempuh jalur hukum dengan didampingi Penasehat Hukum Teguh Purnomo. “Adanya persoalan itu, sempat menghambat kinerja saja. Bahkan saya harus menyewa sepeda motor sejak Agustus 2016 hingga April 2018,” tuturnya.

    Sementara itu Teguh Purnomo menyampaikan adanya proses tersebut telah membuat puas kedua belah pihak. Sehingga kemelut yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik. Kedua belah pihak sama-sama dapat memahami atas kejadian itu. “Syukur semua dapat terselesaikan dengan baik,” paparnya.

    Teguh juga mengapresiasi respon bank terhadap penyelesaian persoalan itu. Kendati demikian pihaknya menyayangkan mengapa respon baru dilakukan setelah pihaknya melakukan komplain.
    “Saya bersyukur, namun ini menunjukkan bahwa pihak bank masih membedakan antara masyarakat dan lembaga, padahal seharusnya tidak membeda-bedakan antara antara masyarakat dan lembaga” jelasnya.

    Adanya persoalan tersebut, lanjut Teguh, dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat secara umum dalam dan pihak bank dalam menjalankan tupoksinya. Sehingg tidak ada lagi tindakan pengembilan seperti sekarang ini.

    Sementara itu, tak banyak hal yang disampaikan oleh Pemimpin Cabang BRI Kebumen Herry Poernomo. Saat pertemuan itu pihaknya yang didampingi beberapa staf dan karyawan berharap penyelesaian dengan cara kekeluargaannya ini, maka permasalahan tidak dilanjutkan kembali.

    Sekedar mengingatkan, Bank BRI Kebumen sebelumnya kurang merespon dengan surat somasi yang dilayangkan oleh pensiunan kepala Purwaningsih (60). Pihaknya bermaksud mempolisikan bank dengan dugaan penipuan atau penggelapan.

    Adanya dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal saat anak Purwaningsih  berinisial PW melakukan penggelapan di BRI pada tahun 2016 silam. Penggelapan yang dilakukan oleh PW telah mengakibatkan kerugian bank mencapai lebih dari Rp 400 juta. Atas kasus tersebut PW divonis 3 tahun kurungan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada tahun 2017 lalu.

    Saat PW melakukan tindak penggelapan, Purwaningsih didatangi oleh sejumlah orang dari pihak bank. Kedatangannya memintanya PU untuk turut bertanggung jawab atas perkara yang menimpa anaknya. Perwakilan bank bahkan sempat mengancam akan mendatangi sekolah dan menyampaikan bahwa Purwaningsih merupakan seorang pembohong.

    Akhirnya, sebagai jaminan untuk memperingan perkara putranya, maka Purwaningsih diminta oleh pihak bank untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Demi nasib anaknya, Purwaningsih akhirnya menyerahkan sertifikat tanah milik orang tuanya kepada pihak bank.

    Disisi lain, tanpa sepengetahuanya PW ternyata juga telah menyerahkan tiga unit sepeda motor kepada pihak bank. Motor yang diserahkan atas nama PW dan juga motor milik orang tuanya yakni atas nama Purwaningsih. Dengan demikian maka pihak bank menerima satu sertifikat tanah dan tiga unit sepeda motor.

    Meski telah memberikan apa yang dipunya, ternyata harapan agar PW tidak dihukum atau setidaknya hukumannya diperingan sirna. PW tetap divonis bersalah oleh majelis hakim. Bukan hanya itu saja, setelah anaknya dipenjara, sertifikat tanah dan ketiga sepeda motornya yang telah dijaminkan pun tidak kembali. Lebih dari itu hak-hak anaknya (PW) seperti gaji dan THR sebelum diberhentikan kerja juga tidak diberikan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top