• Berita Terkini

    Jumat, 31 Agustus 2018

    Kemenkes Bantah Sebut Vaksin MR Sudah Dapat Surat Halal

    JAKARTA - Baru-baru ini kabar sertifikasi halal vaksin Measles Rubella (MR) beredar berita online. Kabar yang mengutip nama Menteri Kesehatan Nila Moeloek itu mendapat bantahan dari Kementerian Kesehatan. Walaupun demikian, Kemenkes tetap menjalankan vaksinasi MR untuk 31 juta anak di luar Pulau Jawa.



    Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono membantah bahwa sertifikat halal untuk vaksin MR sudah keluar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin, namun bukan MR melainkan vaksin meningitis. ”Ini yang meningitis utk calon jamaah haji dan atau umrah. Sertifikasi halal itu spesifik jenis dan produsennya,” katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (30/8/2018).



    Sebelumnya MUi mengeluarkan Fatwa nomor 33 tahun 2018 untuk vaksin MR. Imunisasi MR dinyatakan boleh oleh MUI dikarenakan beberapa hal. Diantaranya adalah keadaan darurat yang mengharuskan anak-anak segera mendapatkan vaksin. Selain itu, menurut pandangan dari para ahli, belum ada vaksin MR yang terbebas bersinggungan dari enzim babi.



    Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pun menampik kabar bahwa sertifikat halal untuk vaksin MR produksi SII telah terbit. Dia mengatakan status vaksin MR masih tetap haram. Namun penggunaan vaksin tersebut mubah alias diperbolehkan.



    Dia menegaskan saat ini MUI tidak bisa mensertifikasi halal vaksin MR. Sebab proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Dia tetap mendorong supaya Kemenkes berupaya mencari atau memproduksi sendiri vaksin MR yang halal dan suci.



    Ketua Komisi IX (bidang kesehatan) DPR Dede Yusuf mengatakan Kemenkes sebaiknya berkoordinasi dengan MUI level daerah sampai kecamatan untuk sosialisasi ke masyarakat. ’’Jangan hanya menggandeng MUI pusat saja,’’ jelasnya. Dia juga mengatakan Kemenkes membuat road map untuk merencanakan kapan bisa memiliki vaksin MR yang halal. Sebab baginya kondisi darurat yang membuat vaksin MR menjadi mubah, tidak bisa berlaku selamanya.



    Dia menegaskan pemerintah tidak bisa memaksakan jika ada masyarakat yang tidak mau menjalankan vaksinasi MR. Sebab itu terkait dengan hak dan keyakinan. Namun Kemenkes maupun tim teknis di lapangan bersama dengan MUI setempat, juga harus menyampaikan ke masyarakat terkait resiko-resiko jika tidak melakukan vaksinasi MR.



    Sementara itu Widyawati, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes menjelaskan bahwa Indonesia ditunjuk sebagai center of excellence vaksin bagi negara yang tergabung dalam organisasi kerjasama Islam (OKI). Beberapa langkah untuk melakukan penelitian sudah dilakukan. ”Sudah tanda tangan MoU dengan Saudi Arabia untuk suplai produk dan transfer teknologi downstream process produksi vaksin,” ujarnya.



    Transfer teknologi ini menurut Widyawati untuk memenuhi kebutuhan vaksin negara-negara yang tergabung dalam OKI. ”Rencana akhir Agustus,  delegasi dari Maroko dan Tunisia akan ke Bio Farma utk kerjasama suplai produk dan kerjasama produksi untuk memenuhi kebutuhan vaksin Afrika Utara,” ujarnya. (lyn/wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top