• Berita Terkini

    Rabu, 08 Agustus 2018

    Khayub Divonis Dua Tahun Penjara

    SEMARANG (kebumenekspres.com) - Komisaris PT Karya Adi Kencana (KAK) Khayub M Lutfi yang menjadi terdakwa suap pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen divonis 2 tahun penjara dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/8/2018).

    Selain itu, Majelis hakim juga memberikan denda sebesar   Rp 150 juta yang apabila tak membayarnya, Khayub harus menggantinya dengan pidana selama 4 bulan. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa dicabut hak politiknya selama tiga tahun dan berlaku setelah terdakwa menjalani hukuman," kata majelis Hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Khayub 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu denda sebesar Rp 250 juta atau

    Hakim bependapat, Khayub terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar  Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Hal yang memberatkan yakni terdakwa Khayub tidak mendukung program pemerintah yakni pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan Khayub, koperatif dan menyesali perbuatannya. Dalam persidangan sebelumnya Khayub juga mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan di depan majelis hakim.

    Perkara itu bermula saat PT Karya Adi Kencana (KAK) milik Khayub mengikuti lelang proyek pembangunan RSUD Prembun Type C. Seminggu sebelum penetapan pemenang lelang, Khayub didatangi Barli Halim yang ditugasi M Yahya Fuad untuk menarik uang ijon atau fee proyek 5 persen, jika PT Karya KAK ingin dimenangkan.  PT KAK ditetapkan pemenang dan Khayub memberi Rp 1 miliar.

      Setelah lelang RSUD Prembun, Khayub tak lagi pernah menang proyek di Kebumen. Hal ini memicu keributan antara Khayub dengan tim sukses bupati. Kondisi itu membuat  Sekretaris Daerah (Sekda) waktu itu Adi Pandoyo menginisiasi pertemuan bersama dan sepakat akan mengerjakan proyek-proyek di Kebumen. Bahkan, Yahya Fuad kemudian menyampaikan adanya jatah alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 sekitar Rp 100 miliar.

    Proyek tersebut akan dibagi-bagi kepada sejumlah pihak, salah satunya yakni Khayub dengan nilai proyek Rp 36 miliar. Syaratnya, ada kompensasi uang ijon atau fee 7 persen. .  Khayub kemudian mengumpulkan uang dari para kontraktor hingga terkumpul Rp 2,5 miliar. Uang itu lalu diberikan ke Yahya Fuad lewat Adi Pandoyo secara bertahap.

    Tak hanya sampai di situ saja, pada September 2016 Hojin Ansori dan Muji Hartono alias Ebung, menemui Khayub dan menawarkan jatah proyeknya Rp 18 miliar. Ini dikerjakannya dengan fee 7 persen. Khayub juga menyetujuinya, lalu menawarkan paket-paket proyek tersebut dan mengumpulkan uang ijon seluruhnya total Rp 1,620 miliar.

    Sesuai kesepakatan awal akhirnya Khayub pun menyerahkan Rp 1,480 miliar ke Hojin. Khayub yang juga sempat maju dalam Pilkada Kebumen 2015 mendapat proyek bersumber DAK pada APBDP 2016. Rangkaian kegiatan itu, JPU berpendapat Khayub telah memberikan uang seluruhnya kepada Mohamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen melalui Barli Halim, Adi Pandoyo dan Hojin Ansori.

    Ini dilaksanakan agar bupati dapat memberikan proyek-proyek yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 kepada Khayub dan kontraktor yang merupakan teman-teman Khayub. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top