• Berita Terkini

    Kamis, 30 Agustus 2018

    KPK dan PH Bakal Sama-sama Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan Yahya Fuad

    fotoahmadsaefurrohman/ekspres
    SEMARANG (kebumenekspres.com)-  Baik Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) maupun Penasihat Hukum (PH), bakal  menghadirkan saksi ahli dalam persidangan perkara Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad.

    Kehadiran saksi ahli,  salah satunya untuk memperjelas kapasitas Mohammad Yahya Fuad terkait aliaran uang Rp 2,3 miliar dari pengusaha Hojin Ansori.

    Kepastian sama-sama menghadirkan saksi ahli diungkap kedua belah pihak saat ditemui wartawan usai persidangan perkara Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/8/2018).

    Penasihat Hukum Mohammad Yahya Fuad,  Giofedi SH MH, menyampaikan, pihaknya merasa perlu menghadirkan saksi ahli setelah ada kepastian Jaksa KPK juga melakukannya.

    Memang masih harus ditunggu pendapat saksi ahli KPK yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara itu di persidangan. Hanya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saksi ahli  KPK  telah menyebutkan,  seorang penyelenggara negara bisa dikenakan pidana meski yang bersangkutan belum dilantik.

    Pendapat saksi ahli ini terkait dakwaan gratifikasi Mohammad Yahya Fuad. Khususnya soal penerimaan uang sejumlah Rp 2,3 miliar dari pengusaha Hojin Ansori yang juga mantan tim suksesnya pada Pilkada 2015 lalu.

    Nah, kapasitas Mohammad Yahya Fuad saat menerima uang dari Hojin Ansori inilah yang menurut Giofedi perlu ditegaskan.  Uang  itu diberikan Desember 2015. Sementara, Yahya Fuad baru dilantik pada 17 Februari 2016. Meski diakuinya, pada saat Hojin Ansori memberikan uang itu, Yahya Fuad sudah dinyatakan menang versi hitung cepat Pilkada Kebumen.

    Apapun itu, Geofedi berkeyakinan saat penerimaan uang dari Hojin Ansori,  Mohammad Yahya Fuad belumlah seorang Bupati. Namun masih sebagai pengusaha.

    Belakangan diketahui, uang dari Hojin Ansori sebagai pengganti fee proyek yang sudah dikeluarkan perusahaan milik Mohammad Yahya Fuad, PT Tradha Grup, untuk menurunkan anggaran dari pusat.


    "Sudah jelas disebutkan di UU Pemda bahwa seseorang disebut penyelenggara negara setelah dilantik. Jadi saat itu  (Desember 2015 dan menerima uang melalui PT Tradha), Pak Yahya Fuad masih calon (Calon Bupati,red). Ini kata Undang-undang, bukan dari kami," ujarnya sembari mengatakan, kehadiran saksi ahli itu bakal menjadi pertimbangan hakim.


    Pada bagian lain, Giofedi menyebut KPK terlalu prematur menersangkakan Mohammad Yahya Fuad. Apalagi merunut proses persidangan sejauh ini. Baik dari surat dakwaan KPK maupun terungkap di fakta-fakta persidangan.

    "Saya kira semua orang yang menyaksikan persidangan dan boleh dibuka rekaman persidangan, sama-sama tahu Pak Bupati tidak terima uang. Satu-satunya yang terungkap ,  itupun masih menunggu keterangan Pak Hojin, adalah (adanya aliran uang) dari Pak Hojin. Kami kira KPK terlalu prematur menetapkan tersangka kepada klien kami (Mohammad Yahya Fuad," katanya.

    Hingga kemarin, Hojin Ansori memang belum dimintai kesaksiannya dalam proses persidangan.

    Ditemui terpisah, JPU KPK Andi Kurniawan dan Ni Nengah Gina Saraswati membenarkan pihaknya bakal menghadirkan saksi ahli . Saksi ahli Tata Negara itu bakal dimintai pendapatnya pada persidangan yang bakal digelar Rabu (5/9) mendatang.

    KPK berkeyakinan, Yahya Fuad menerima fee proyek dari Hojin Ansori Rp 2,3 miliar.  Juga sejumlah uang dari para pengusaha jasa konstruksi di Kebumen yang total nilainya Rp 12 miliar lebih. Uang itu merupakan fee agar pihak pemberi mendapatkan proyek bersumber APBD, APBN dan APBD 1 di lingkungan Pemkab Kebumen.

    Selain itu, sebagian dari uang tersebut mengalir ke banyak pihak dalam rangka mengondisikan proyek agar situasi Kebumen kondusif. Uang ini lantas disebut dengan istilah uang bina lingkungan (bilung).  Mohammad Yahya Fuad, kata Andi, juga membagikan proyek kepada mantan timsesnya tersebut sebagai "balas budi" pada proses Pilkada.

    "Kami fokus membuktikan surat dakwaan dalam proses persidangan yang sudah dan akan berlangsung," kata Andi Kurniawan.. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top