• Berita Terkini

    Senin, 13 Agustus 2018

    Lanal Tegal Amankan 2 Truk Solar Ilegal

    DEDE NADIYANAH/RATEG
    TEGAL-Pangkalan TNI AL (Lanal) Tegal berhasil mengamankan 2 truk bermuatan solar ilegal  600 liter dan 16.000 liter di belakang Pasar Beras Kota Tegal RT 01 RW XI Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur, Sabtu (11/8/2018).

    Kasus ini diungkapkan Komandan Pangkalan TNI-AL (Lanal) Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto SE MTr Hanla saat Press Conference di Mako Lanal Tegal  Jalan Proklamasi Nomor 1, Minggu (12/8).

    Menurutnya,  kejadian bermula pada saat Tim Patroli yang beranggotakan Unit Intel dan anggota Pomal  Lanal Tegal melaksanakan monitoring wilayah pelabuhan dan sekitarnya. Melihat  gerak-gerik yang mencurigakan, di mana ada dua unit kendaraan yang terdiri satu unit truk tangki dan satu unit mobil box freezer sedang melaksanakan kegiatan pemindahan BBM jenis Solar dari mobil box freezer ke dalam truk tangki.

    "Melihat aktifitas mencurigakan tersebut  Tim Patroli langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pasintel (Perwira Staff Intelijen) nya Kapten Laut (T) Judiwani dan terus melaksanakan pemantauan sambil menunggu keputusan Pasintel yang sedang berkoordinasi dengan Danden Pomal (Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut) Kapten Laut (PM) M Atfal S," ungkap danlanal.

    Atas perintah dari Danden Pomal dan Pasintel, kemudian Tim Patroli melakukan pemeriksaan dokumen tersebut. Pada saat dilaksanakan pemeriksaan kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

    Sehingga oleh Tim Patroli yang dipimpin  oleh Pelaksana Harian (Plh) Komandan Unit Lanal Tegal Peltu Mes Suharsono, diputuskan kedua unit kendaraan yaitu mobil box Freezer yang sudah dimodifikasi dijadikan tangki penimbunan BBM dengan kapasitas muatan jenis Solar sebanyak 600 Liter dengan Nopol B 9814 WG dan satu unit truk tangki dengan dengan Nopol B 9650 BFU berkapasitas muatan jenis Solar sebanyak 16.000 liter tersebut kemudian dibawa  menuju Mako Lanal Tegal untuk diamankan.

    Selain kedua kendaraan yang dijadikan barang bukti tersebut, ikut juga diamankan beberapa dokumen penting serta dua orang pelaku. Satu orang sebagai pengurus sekaligus pemilik mobil box freezer dengan inisial  Fr, 37, warga Kota Tegal dan satu orang pengemudi truck tangki dengan inisial Mm, 50, warga Tangerang yang beralamatkan di Jakarta.

    Berdasarkan pengakuan para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus operandi, Fr, 37, berpura-pura membeli Solar harga Subsidi di seluruh SPBU Kota dan Kabupaten Tegal dengan menggunakan mobil box freezer yang sudah dimodifikasi menjadi tangki penimbun BBM, berkapasitas mencapai 4.000 liter. 

    Kemudian solar yang telah dibeli itu dipindahkan ke dalam truk tangki milik yang dikemudikan  oleh Mm, 50, selanjutnya dibawa ke Jakarta dan dijual kembali dengan harga Solar Industri/Non Subsidi.
    "Sabtu kemarin Tim Patroli Gabungan Unit Intel dan Pomal Lanal Tegal berhasil mengamankan pelaku kasus penyelewengan BBM Subsidi, kejadian ini baru terjadi di wilayah Tegal, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya dengan modus serupa melakukan aksi tersebut di wilayah lainnya kami mengapresiasi keberhasilan Tim Gabungan ini tingkatkan terus prestasinya," ujarnya.

    Kegiatan ini jelas melanggar UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 serta Pasal 56 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.
    "Kasus  langsung kami limpahkan ke Polres Tegal Kota selepas Press Conference," tukas Pria Kelahiran Kudus tersebut. (dya/ela)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top