• Berita Terkini

    Jumat, 17 Agustus 2018

    Masyarakat Diminta Pantau Daftar Sementara Caleg

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen meminta masya- rakat ikut mencermati daf- tar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legisla- tif (bacaleg) yang akan ‘bertarung’ memperebutkan kursi DPRD Kebumen dalam Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

    DCS tersebut secara resmi mulai dipublikasikan KPU Kebumen sejak Minggu-Selasa (12-14/8/2018) di media massa dan fasilitas pengumuman lainnya. Ada 527 nama bacaleg dalam DCS yang ditetapkan KPU Kebumen pada Sabtu (11/ 8) kemarin.

    “Masyarakat diharapkan memberi tanggapan terkait 527 nama bacaleg yang ada di DCS tersebut,” ujar Ketua KPU Kebumen Paulus Wid- iyantoro didampingi Komi- sioner Divisi Teknis Khusnul Khotimah, Minggu (12/8).

    Khusnul menjelaskan, se- lain diumumkan melalui media massa, DCS juga dikirim ke setiap PPK di se- luruh Kebumen. Tujuannya agar masyarakat mengetahui sekaligus memiliki bahan pertimbangan terkait nama- nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kebumen yang akan dipilih pada Pi- leg 2019 nanti.

    Menurut Khusnul, masyarakat diberi waktu dari 12-21 Agustus 2018 untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait rekam jejak para bacaleg tersebut. Hal yang perlu dicermati oleh masyarakat diantaranya indikasi mantan narapi- dana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba.

    Selain itu, juga ijazah yang dimiliki para caleg untuk menghindari kemungkinan ijazah palsu dalam pencalegan. “Kalau memang men- curigai ada kejanggalan, masyarakat bisa langsung melaporkan ke KPU Kebu- men melalui surat tertulis,” ucap Khusnul.

    Hanya saja Khusnul menegaskan jika KPU Kebumen tidak menerima surat kaleng. Artinya surat tang- gapan dari masyarakat harus berisi identitas lengkap. Nantinya jika ada tangga- pan dari masyarakat, KPU akan melakukan verifikasi dan konfirmasi ke parpol bersangkutan.

    Lalu parpol diberikan waktu tujuh hari (22-28 Agustus) untuk menjawab klarifikasi atas tangga- pan masyarakat. Selanjutnya pada 29-31 Agustus dilaku- kan penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU. Kalau memang terbukti melanggar aturan maka ba- caleg yang dilaporkan akan dicoret atau digugurkan. Hanya saja KPU tetap mem- berikan ruang kepada Par- pol untuk menggantinya.

    “Bacaleg yang dicoret masih bisa diganti, terma- suk bacaleg yang mungkin meninggal dunia. Parpol bisa mengajukan penggan- tian bacaleg hingga 10 Sep- tember,” kata Khusnul.

    Selanjutnya mulai 14-20 September, KPU Kebumen mulai menyusun Daftar Ca- leg Tetap (DCT) dan akan diumumkan pada 21-23 September. Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro menuturkan, DCS bisa menjadi ajang fit and proper tes bagi para bacaleg. Menurutnya, pencerma- tan, masukan dan tangga- pan publik terhadap rekam jejak atau daftar riwayat hidup bakal calon anggota DPRD Kebumen sangat penting agar masyarakat mendapatkan calon wakil rakyat yang bersih dan ber- integritas. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top