Saefur Rohman / Kebumen Ekspres |
Ketua Panwas Kecamatan Klirong, Akhmad Nurkholis SH MM mengatakan, seharusnya ada 24 panwas desa yang dilantik namun tiga diantaranya belum bisa dilakukan karena masih berstatus Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Ada 3 anggota panwas desa yang mengundurkan diri yakni di Desa Sitirejo, Desa Jogosimo, dan Desa Tambakagung. Mereka mengundurkan diri karena ada anggota keluarga yang mencalonkan diri menjadi caleg. Saat ini sudah ada pengganti namun masih PAW. Pelantikan masih menunggu SK dari Bawaslu Provinsi," katanya sembari berharap anggota panwas desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik di Pemilu mendatang.
Sementara itu, Camat Klirong, Prawoto Sos menyampaikan pihaknya mendukung kinerja para panwas. Dalam bertugas, mereka diminta lebih netral dan bertindak tegas.
Dalam acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada 3 mantan panwas desa serta penghargaan prestasi panwas desa dengan pelaporan data terlengkap.dan tercepat yang diraih oleh panwas Desa Bendogarap Kecamatan Klirong. (Saefur)