TukijanSPd |
Menurut Tukijan, buku merupakan sumber ilmu dan perpustakaan merupakan jantung dari sebuah lembaga pendidikan. Gagalnya program bantuan buku jelas sangat merugikan dunia pendidikan. Dalam hal ini para siswa dan sekolah sangat dirugikan. “Lantas siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian ini semua,” tuturnya kepada Ekspres, Selasa (7/8/2018).
Dijelaskannya, semua jenis program apapun itu bentuknya pasti ada petunjuk teknisnya (juknis). Semua yang berkaitan dengan program tersebut telah diatur sesuai aturan yang ada. Untuk itu pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kebumen harus memahami aturan yang telah disepakati. “Jangan hanya karena alasan tidak atau kurang memahami aturan lantas masyarakat jadi korban,” tegasnya.
Tukijan menegaskan, ke depan kasus seperti jangan sampai terulang kembali. Untuk itu semua pegawai atau petugas harus benar-benar memahami aturan yang berlaku. Sehingga sangat tidak masuk akal kalau bantuan gagal karena ada unsur keterlambatan. “Aturannya kan sudah jelas, masa alasannya keterlambatan. Maka dari itu pahami aturan yang ada,” paparnya.
Gagalnya bantuan buku juga sebelumnya juga disinggung oleh Ketua Presidium Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli. Pihaknya menganggap aneh terkait adanya kegagalan Bantua Buku Penunjang Perpustakaan. Pasalnya tahapan mekanisme pencairan sebenarnya telah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.07/2017 dengan sudah cukup jelas dan tegas.
Sebelumnya telah diberitakan jika Program Bantuan Buku Penunjang Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 di Kebumen gagal terealiasi. Pasalnya batas pengisian bantuan tersebut pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (On SPAN) yakni 21 Juli 2018. Sedangkan syarat pengisian harus telah dilaksanakan lelang.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono SH menyampaikan bantuan program pengadaan buku penunjang perpustakaan bersumber DAK. Selain itu bantuan pengadaan buku juga harus melalui lelang. Dinas Pendidikan Kebumen telah mendaftarkan lelang kepada ULP pada 10 Juli lalu. Sementara itu lelang baru bisa dilaksanakan setelah 18 hari dari pendaftaran. “Kalau daftarnya pada tanggal 10 berarti lelang baru bisa dilaksanakan paling awal tanggal 28 Juli,” jelasnya.
Sementara itu untuk On SPAN mensyaratkan ada nomor kontrak dan pemenang lelang. Padahal nomor kontrak dan pemenang lelang bisa diperoleh setelah ada proses lelang. Adanya keterlambatan tersebut membuat Dinas Pendidikan Kebumen tidak bisa mengisi On SPAN, dan itu berarti tidak dapat mengakses dana bantuan buku penunjang perpustakaan DAK tahun 2018. (mam)