KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pelarian ES (16) tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan negara (Rutan) Kelas 2 B Kebumen, berakhir. Hanya hitungan jam dalam masa pelarian, ES diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Kebumen, Kamis malam tadi (30/8/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Remaja warga Desa Sampang, Kecamatan Sempor itu dibekuk tanpa perlawanan di Jalur Banyumas-Kebumen, persisnya di pertigaan Soka Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan Kebumen. Remaja berperawakan kurus itupun pasrah saat digelandang petugas yang langsung mengembalikannya ke Rutan Kebumen.
Kepada wartawan, ES mengaku sadar telah menjadi buruan polisi usai kabur dari Rutan. Dia bahkan mengaku nyaris tertangkap saat bersembunyi dari kejaran petugas dan warga.
"Saya bersembunyi di bawah gorong-gorong di bawah perumahan warga. Saat itu, ada yang ngogrok-ogrok terowongan," katanya.
Baru saat kondisi sepi, ES keluar dari tempat persembunyian lalu menuju ke kompleks Pondok Pesantren Jetis Desa Kutosari Kecamatan Kebumen. Di tempat ini, ES mencuri sepeda milik warga dan mengayuhnya hingga pertigaan Soka sebelum kemudian ditangkap aparat.
Baca juga:
(ES, Remaja 16 Tahun yang Jadi Buron Aparat karena Kabur dari Rutan Kebumen)
Jawaban asal pun dia berikan saat media menanyakan mau kemana tujuannya melarikan diri sebelum ditangkap aparat. Setelah sempat terlihat berpikir, Eli mengaku akan pulang ke rumahnya di Sempor untuk memberi pakan kambing.
"Saya mau pulang..... Mau ngasih makan kambing," ujarnya.
Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar melalui Kasatreskrim AKP Aji Darmawan membenarkan penangkapan ES. Penangkapan ES dibantu oleh warga Kecamatan Klirong. Saat ini, ES dikembalikan ke Rutan Kebumen. "Nantinya yang bersangkutan juga akan kami mintai keterangan," katanya.
Seperti diberitakan, ES kabur bersama satu tahanan lain, AAS (17) dari Rutan Kebumen Kamis sore. Keduanya kabur dengan cara memanjat tembok pagar Rutan. Setelah berhasil melompati tembok berduri itu, keduanya bersembunyi di pemukiman penduduk.
AAS terlebih dahulu berhasil dibekuk petugas dan langsung dikembalikan ke Rutan Kebumen.
ES merupakan terdakwa kasus pencurian. Sementara AAS terdakwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.
Keduanya yang merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Kebumen, mulai ditahan di Rutan Kebumen pada 27 Agustus 2018. (cah)
Remaja warga Desa Sampang, Kecamatan Sempor itu dibekuk tanpa perlawanan di Jalur Banyumas-Kebumen, persisnya di pertigaan Soka Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan Kebumen. Remaja berperawakan kurus itupun pasrah saat digelandang petugas yang langsung mengembalikannya ke Rutan Kebumen.
Kepada wartawan, ES mengaku sadar telah menjadi buruan polisi usai kabur dari Rutan. Dia bahkan mengaku nyaris tertangkap saat bersembunyi dari kejaran petugas dan warga.
"Saya bersembunyi di bawah gorong-gorong di bawah perumahan warga. Saat itu, ada yang ngogrok-ogrok terowongan," katanya.
Baru saat kondisi sepi, ES keluar dari tempat persembunyian lalu menuju ke kompleks Pondok Pesantren Jetis Desa Kutosari Kecamatan Kebumen. Di tempat ini, ES mencuri sepeda milik warga dan mengayuhnya hingga pertigaan Soka sebelum kemudian ditangkap aparat.
Baca juga:
(ES, Remaja 16 Tahun yang Jadi Buron Aparat karena Kabur dari Rutan Kebumen)
Jawaban asal pun dia berikan saat media menanyakan mau kemana tujuannya melarikan diri sebelum ditangkap aparat. Setelah sempat terlihat berpikir, Eli mengaku akan pulang ke rumahnya di Sempor untuk memberi pakan kambing.
"Saya mau pulang..... Mau ngasih makan kambing," ujarnya.
Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar melalui Kasatreskrim AKP Aji Darmawan membenarkan penangkapan ES. Penangkapan ES dibantu oleh warga Kecamatan Klirong. Saat ini, ES dikembalikan ke Rutan Kebumen. "Nantinya yang bersangkutan juga akan kami mintai keterangan," katanya.
Seperti diberitakan, ES kabur bersama satu tahanan lain, AAS (17) dari Rutan Kebumen Kamis sore. Keduanya kabur dengan cara memanjat tembok pagar Rutan. Setelah berhasil melompati tembok berduri itu, keduanya bersembunyi di pemukiman penduduk.
AAS terlebih dahulu berhasil dibekuk petugas dan langsung dikembalikan ke Rutan Kebumen.
ES merupakan terdakwa kasus pencurian. Sementara AAS terdakwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.
Keduanya yang merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Kebumen, mulai ditahan di Rutan Kebumen pada 27 Agustus 2018. (cah)