• Berita Terkini

    Selasa, 07 Agustus 2018

    Ribuan Banser Geruduk Kantor Bupati Wonosobo

    ILUSTRASI UNJUKRASA
    WONOSOBO- Sekitar 6000 anggota banser mengepung Kantor Bupati Wonosobo kemarin (6/8/2018). Mereka menuntut bupati segera menutup tempat karaoke. Banser menuding pemkab bergerak lamban, tidak tegas dan lalai memenuhi janjinya .

    Ribuan anggota banser, perwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di Wonosobo mengawali aksinya dengan berkumpul di halaman gedung PCNU. Kemudian bergerak melakukan long march  menuju Kantor Bupati Wonosobo.

    Sepanjang jalan mereka meneriakkan yel-yel  dan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar tempat karaoke di Wonosobo segera ditutup. Tempat karaoke di wonosobo dituding tidak berijin, melanggar perda  dan menjadi tempat maksiat.

    Komandan Banser Wonosobo Muhammad Kurniyanto mengatakan bahwa  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Wonosobo beserta Badan Otonom (Banom), atas nama warga nahdliyin dan seluruh masyarakat Wonosobo bermaksud menagih janji Bupati Wonosobo sebagai Kepala Pemerintahan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo.

    “Kami mendapatkan mandate dari para kyai di wonosobo untuk mempertayakan komitmen bupati soal penutupan tempat karaoke,” ungkapnya

    Pihaknya meminta Bupati Wonosobo pada hari ini juga untuk melaksanakan komitmen atau janji yang telah diucapkan saat audiensi pada 5 April 2018 silam, yakni memberlakukan Perda dan memberikan sanksi tegas berupa penutupan tempat hiburan terutama karaoke yang tidak mematuhi Perda sejak audiensi dilangsungkan.

    Selain keberadaannya tidak memiliki izin sesuai aturan, selama ini tempat hiburan karaoke juga tidak memberikan manfaat bagi Pendapatan Daerah. Bahkan, sejak ditetapkannya Perda pada sampai hari ini, tidak ada pengusaha tempat hiburan karaoke yang melaksanakan perda tersebut sekalipun telah diberikan peringatan.

    “ Aksi kami pada hari ini merupakan wujud dukungan terhadap Pemerintah Daerah agar lebih tegas dalam melaksanakan kebijakan daerah. Kami meyakini bahwa keberadaan tempat hiburan karaoke lebih mendatangkan  madharat dari pada mashlahat,” bebernya.

    Bahwasanya masyarakat Wonosobo merupakan masyarakat religius tidak membutuhkan adanya tempat hiburan karaoke. Keberadaan tempat hiburan karaoke justru memiliki dampak sosial yang buruk seperti degradasi moral generasi muda, timbulnya masalah dalam rumah tangga dan dampak negatif lainnya.

    “Kami akan kawal kebijakan itu, jika tidak segera dilaksanakan, maka kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar, dan menutup tempat karaoke sendiri,” katanya.

    Sementara itu, Bupati Wonosobo Eko Purnomo mengemukakan bahwa sebelum bulan puasa tahun 2018,  sudah ada pertemuan dengan PCNU dan banom. Mendorong penegakan perda tentang penataan tempat hiburan, jika tidak  mereka akan menutup tempat karaoke sendiri.

    “Kita sudah sosialisasi dan memberikan surat teguran pertama, dan surat teguran berikutnya akan kita keluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

    Pihaknya mengaku sudah menandatangani surat kesanggupan untuk menutup tempat karaoke serta surat dukungan dari PCNU dan banomnya untuk bersikap tegas .

    “ satu tempat karaoke sudah ditutup, jumlah total sebanyak 23 tempat karaoke,” pungkasnya. (gus)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top