KEBUMEN (kebumenekspres.com) - HS (34), warga Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor yang menganiaya ayah kandungnya,Sarpin Samono (61) ditetapkan tersangka karena menganiaya ayah kandungnya,Sarpin Samono (61), hingga meninggal dunia.
Kepada awak media, tersangka yang sehari-harinya berkerja sebagai buruh tersebut menyampaikan jika selama ini hubungan kekeluargaan dengan ayahnya memang tidak harmonis.
Tersangka juga mengaku jika sejak usia SMP, sudah sering cekcok dengan ayaknya. Meski sering cekcok namun pihaknya tidak pernah berkelahi secara fisik dengan ayahnya.
Dalam pengakuannya, perkelahian secara fisik baru kali ini dilakukan. Namun akibatnya fatal, sang ayah meninggal dunia. “Sejak kecil sering dimarahi, hingga kemudian sering cekcok,” paparnya Hendro yang merupakan anak ke tiga dari lima bersaudara itu.
Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, tindakan tersangka dipicu rasa emosi. “Modus operandinya, tersangka emosi karena pada saat akan beristirahat, ayahnya berisik. Tersangka kemudian membentak hingga korban emosi dan memukul tersangka,” tutur AKBP Arief saat gelar perkara kasus tersebut di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/8/2018).
Kepada masyarakat AKBP Arief Bahtiar pun menghimbau agar menjalin hubungan keluarga dengan baik dan harmonis. Perlakukan anak dengan baik dan jangan sampai memaki atau memukul. Hal ini dapat menimbulkan dendam pada anak yang dapat berdampak kurang baik di kemudian hari.
“Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 204 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta,” ucapnya.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah tersangka dan korban, RT 2 RW 2 Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor, Senin siang (6/8/2018). Berawal saat tersangka menonton televisi sekitar pukul 13.30 WIB. Kala itu istri korban yang juga merupakan ibu kandung tersangka, Surati (54) pulang dari pasar dan melihat anaknya sedang menonton televisi. Surati kemudian berbicara dengan Sarpin di luar rumah. Merasa terganggu karena berisik, Hendro akhirnya membentak.
Setelah itu tersangka pun keluar rumah dan kemudian ditegur oleh Sarpin. Akibat bentakan yang disampaikan oleh tersangka, Sarpin pun emosi. Dia lantas mengambil potongan pipa besi yang ada di dapur. Pada saat yang hampir bersamaan tersangka mengambil potongan Kayu Kalisana yang disiapkan untuk kayu bakar.
Oleh Sarpin pipa besi digunakan untuk memukul tersangka dan mengenai jari tangan sebelah kiri hingga terluka. Selanjutnya, tersangka memukul Sarpin menggunakan potongan kayu dan mengenai bagian kepala belakang. Akibat pukulan tersebut, korban pun jatuh dan tak sadarkan diri. Hingga kemudian korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. (mam)
Kepada awak media, tersangka yang sehari-harinya berkerja sebagai buruh tersebut menyampaikan jika selama ini hubungan kekeluargaan dengan ayahnya memang tidak harmonis.
Tersangka juga mengaku jika sejak usia SMP, sudah sering cekcok dengan ayaknya. Meski sering cekcok namun pihaknya tidak pernah berkelahi secara fisik dengan ayahnya.
Dalam pengakuannya, perkelahian secara fisik baru kali ini dilakukan. Namun akibatnya fatal, sang ayah meninggal dunia. “Sejak kecil sering dimarahi, hingga kemudian sering cekcok,” paparnya Hendro yang merupakan anak ke tiga dari lima bersaudara itu.
Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, tindakan tersangka dipicu rasa emosi. “Modus operandinya, tersangka emosi karena pada saat akan beristirahat, ayahnya berisik. Tersangka kemudian membentak hingga korban emosi dan memukul tersangka,” tutur AKBP Arief saat gelar perkara kasus tersebut di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/8/2018).
Kepada masyarakat AKBP Arief Bahtiar pun menghimbau agar menjalin hubungan keluarga dengan baik dan harmonis. Perlakukan anak dengan baik dan jangan sampai memaki atau memukul. Hal ini dapat menimbulkan dendam pada anak yang dapat berdampak kurang baik di kemudian hari.
“Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 204 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta,” ucapnya.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah tersangka dan korban, RT 2 RW 2 Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor, Senin siang (6/8/2018). Berawal saat tersangka menonton televisi sekitar pukul 13.30 WIB. Kala itu istri korban yang juga merupakan ibu kandung tersangka, Surati (54) pulang dari pasar dan melihat anaknya sedang menonton televisi. Surati kemudian berbicara dengan Sarpin di luar rumah. Merasa terganggu karena berisik, Hendro akhirnya membentak.
Setelah itu tersangka pun keluar rumah dan kemudian ditegur oleh Sarpin. Akibat bentakan yang disampaikan oleh tersangka, Sarpin pun emosi. Dia lantas mengambil potongan pipa besi yang ada di dapur. Pada saat yang hampir bersamaan tersangka mengambil potongan Kayu Kalisana yang disiapkan untuk kayu bakar.
Oleh Sarpin pipa besi digunakan untuk memukul tersangka dan mengenai jari tangan sebelah kiri hingga terluka. Selanjutnya, tersangka memukul Sarpin menggunakan potongan kayu dan mengenai bagian kepala belakang. Akibat pukulan tersebut, korban pun jatuh dan tak sadarkan diri. Hingga kemudian korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. (mam)