KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hanya karena persoalan sepele, seorang pria di Kecamatan Sempor berinisial HS (34), tega menganiaya ayah kandungnya sendiri,Sarpin Samiono (61) . Akibat penganiayaan itu, sang ayah akhirnya meninggal setelah sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 13.30 WIB siang tadi. Berawal saat pelaku tengah menonton televisi di rumah mereka, RT 2 RW 1 Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor.
Di saat bersamaan, ibu kandung korban Surati (54) pulang dari pasar dan melihat pelaku tengah menonton televisi. Lalu, Surati keluar rumah dan berbicara dengan korban.
Diduga karena terganggu dengan obrolan kedua orang tuanya yang cukup keras, pelaku yang sehari-hari berprofesi buruh itu ke luar rumah. Pelaku naik pitam saat ditegur oleh korban. Tak dinyana-nyana, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya tersebut.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka dan harus dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Hingga berita ini diturunkan, koran ini belum mendapatkan pernyataan resmi pihak kepolisian. (cah)
Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 13.30 WIB siang tadi. Berawal saat pelaku tengah menonton televisi di rumah mereka, RT 2 RW 1 Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor.
Di saat bersamaan, ibu kandung korban Surati (54) pulang dari pasar dan melihat pelaku tengah menonton televisi. Lalu, Surati keluar rumah dan berbicara dengan korban.
Diduga karena terganggu dengan obrolan kedua orang tuanya yang cukup keras, pelaku yang sehari-hari berprofesi buruh itu ke luar rumah. Pelaku naik pitam saat ditegur oleh korban. Tak dinyana-nyana, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya tersebut.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka dan harus dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Hingga berita ini diturunkan, koran ini belum mendapatkan pernyataan resmi pihak kepolisian. (cah)