fotoahmadsaefurrohman/ekspres |
Kepastian ini terungkap setelah hingga batas terakhir per- baikan berkas, tadi malam pukul 00.00, tiga bacaleg tersebut tidak melengkapi kekuran- gan berkas yang harusnya disetor ke KPU Kebumen.
Dengan demikian, untuk sementara ada 527 bacaleg yang akan bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD Kebumen pada Pemilu Legislatif tahun depan. “Dari hasil verifikasi sementara, ada tiga bacaleg yang dinyatakan mundur,” ujar Ketua KPU Kebumen Paulus Wid- iyantoro didampingi Komi- sioner Divisi Teknis Khusnul Khotimah kepada Ekpres, dini- hari tadi (1/8/2018).
Khusnul mengatakan, dua dari tiga bacaleg yang mun- dur berasal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 dan 6. Satu bacaleg lainnya berasal dari Partai Perindo yang ditempatkan di Dapil 1 Kebumen
Khusnul mengaku tidak tahu pasti alasan tiga bacaleg tersebut tidak melengkapi berkas pendaftaran. Ketigan- ya juga tidak memberikan surat pernyataan mundur atau pemberitahuan. Yang pasti, berkas mereka dinya- takan tidak memenuhi syar- at sehingga terpaksa dicoret dari proses pencalegan. Lebih jauh dia mengata- kan, masa perbaikan berkas pendaftaran bacaleg dibuka KPU Kebumen sejak 21 Juli hingga 31 Juli pukul 00.00tadi malam.
Masa perbaikan dilakukan karena ada 381 bacaleg dari 15 parpol yang dinyatakan belum memenu- hi syarat (BMS) dengan berbagai alasan. Seperti ijazah yang belum dilegalisir, belum melampirkan SKCK dan surat keterangan Pengadilan Negeri, tidak terdapat foto hingga tidak ada surat keterangan sehat.
Secara bertahap, bacaleg yang masih BMS melakukan perbaikan berkas ke kantor KPU Kebumen. “Puncaknya hari terakhir ini (kemarin-red), bahkan ada yang sampai menjelang tengah malam,” ucapnya. Selain melakukan perbaikan berkas, kata Khusnul, ada pula parpol yang melakukan penggantian bacaleg.
Seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melakukan penggantian dua bacaleg, PAN tiga bacaleg, NasDem satu bacaleg, PKB empat bacaleg di dapil 3-6 dan Partai Gerindra dua bacaleg di dapil 2 dan dapil 6 Kebumen.
Khusnul berujar, KPU Kebumen selanjutkan akan kembali melakukan proses verifikasi terhadap berkas perbaikan yang diajukan bacaleg. Proses ini berlangsung mulai 1-7 Agustus.
Pada tahap ini tidak tertutup kemungkinan ada bacaleg yang kembali dicoret jika berkas mereka tidak lengkap. “Masa perbaikan berkas hanya satu kali, kalau tidak lengkap otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias (dicoret),” tegasnya.
Hasil verifikasi ini akan diumumkan dan selanjutnya bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS) yang akan mulai disusun pada 8-12 Agustus mendatang. “Kita juga akan mempub- likasikan DCS tersebut ke publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” tutup Khusnul. (has/saefur