JAKARTA – Setelah KPK menetapkan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) PN Medan Merry Purba sebagai tersangka, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah antisipasi. Dua lembaga itu tidak ingin kasus serupa terulang. Apalagi jika menilik catatan KY, sejak 2005 sampai 2018 tidak kurang 19 hakim yang kena OTT oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajid mengatakan, hingga akhir tahun lalu, jumlah hakim yang terseret kasus korupsi di KPK sebanyak 17 orang. ”Ditambah dua orang hakim PN Tangerang dan PN Medan pada 2018. Jadi, total ada 19 orang,” ungkap pria yang akrab dipanggil Farid tersebut kemarin (30/8/2018). Buruknya, dari angka tersebut sepuluh di antaranya merupakan hakim ad hoc tipikor.
Sedangkan sembilan lainnya terdiri atas tiga hakim PN, seorang hakim pengadilan tinggi (PT), empat hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan seorang hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI). Catatan itu jelas bukan kabar baik baik dunia peradilan tanah air. Untuk itu, KY tidak ingin hal serupa kembali terjadi. Kemarin (30/8), KY berdiskusi dengan pimpinan PT Medan terkait hal tersebut.
Dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim KY Sukma Violetta, Farid menuturkan bahwa instansinya menekankan agar OTT dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap hakim PN Medan disikapi dengan cermat. ”KY dalam posisi mendorong sekaligus mengawal rekan-rekan di pengadilan, utamanya PT, sebagai garda terdepan pengawasan hakim di daerah,” terang Farid.
Menurut Farid, hal itu sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh MA. KY juga meminta seluruh pejabat maupun pegawai lembaga peradilan di Medan tidak hanya hafal moto dan semboyan lembaga peradilan. Melainkan mereka harus membuktikannya lewat kinerja. ”Tidak ada yang bisa memberikan pengaruh perbaikan lebih besar kecuali internal pengadilan sendiri,” imbuh dia.
Atas dasar itu pula, KY meminta seluruh lembaga peradilan memperhatikan catatan maupun rekam jejak hakim yang terdata oleh mereka. Sebab, sambung Farid, tidak sedikit catatan atau rekam jejak hakim yang sudah mereka kantongi. ”Peringatan atas terjadinya tragedi (OTT) ini juga kembali disampaikan. Bahwa rekam jejak aparat pengadilan di daerah Medan tidak terlalu baik,” bebernya.
Catatan dan rekam jejak tersebut juga disampaikan kepada MA. ”Sebagai upaya pencegahan sekaligus pembinaan profesi,” kata Farid.
Selanjutnya, dia menuturkan bahwa upaya pembinaan integritas hakim oleh KY maupun MA harus terus digalakan. ”Karena basis utama nihilnya pelanggaran (oleh hakim) ada pada kesadaran individu,” tambah dia.
Farid pun memastikan, upaya monitoring pelanggaran perilaku hakim berlanjut. ”Pengawasan tidak pernah berhenti sekali pun tanpa perhatian publik,” tegas dia. Tujuannya tidak lain agar para hakim taat. Tidak melanggar kode etik apalagi sampai melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi. Untuk itu pula, KY bakal terus bersinergi dengan MA. ”Bagian dari upaya dan respons KY untuk kasus OTT hakim,” imbuhnya.
Sementara itu, sejak OTT terjadi di Medan, MA sudah menurunkan Tim Badan Pengawas (Bawas). Mereka sudah memeriksa pimpinan PT Medan dan juga memeriksa pimpinan PN Medan yang sudah diizinkan pulang oleh KPK. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, PT Medan sudah membina dan mengawasi para hakim sejak jauh hari. ”Ada tujuh kali (pembinaan),” imbuhnya. Namun demikian, OTT tetap terjadi. (syn/agm)
Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajid mengatakan, hingga akhir tahun lalu, jumlah hakim yang terseret kasus korupsi di KPK sebanyak 17 orang. ”Ditambah dua orang hakim PN Tangerang dan PN Medan pada 2018. Jadi, total ada 19 orang,” ungkap pria yang akrab dipanggil Farid tersebut kemarin (30/8/2018). Buruknya, dari angka tersebut sepuluh di antaranya merupakan hakim ad hoc tipikor.
Sedangkan sembilan lainnya terdiri atas tiga hakim PN, seorang hakim pengadilan tinggi (PT), empat hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan seorang hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI). Catatan itu jelas bukan kabar baik baik dunia peradilan tanah air. Untuk itu, KY tidak ingin hal serupa kembali terjadi. Kemarin (30/8), KY berdiskusi dengan pimpinan PT Medan terkait hal tersebut.
Dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim KY Sukma Violetta, Farid menuturkan bahwa instansinya menekankan agar OTT dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap hakim PN Medan disikapi dengan cermat. ”KY dalam posisi mendorong sekaligus mengawal rekan-rekan di pengadilan, utamanya PT, sebagai garda terdepan pengawasan hakim di daerah,” terang Farid.
Menurut Farid, hal itu sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh MA. KY juga meminta seluruh pejabat maupun pegawai lembaga peradilan di Medan tidak hanya hafal moto dan semboyan lembaga peradilan. Melainkan mereka harus membuktikannya lewat kinerja. ”Tidak ada yang bisa memberikan pengaruh perbaikan lebih besar kecuali internal pengadilan sendiri,” imbuh dia.
Atas dasar itu pula, KY meminta seluruh lembaga peradilan memperhatikan catatan maupun rekam jejak hakim yang terdata oleh mereka. Sebab, sambung Farid, tidak sedikit catatan atau rekam jejak hakim yang sudah mereka kantongi. ”Peringatan atas terjadinya tragedi (OTT) ini juga kembali disampaikan. Bahwa rekam jejak aparat pengadilan di daerah Medan tidak terlalu baik,” bebernya.
Catatan dan rekam jejak tersebut juga disampaikan kepada MA. ”Sebagai upaya pencegahan sekaligus pembinaan profesi,” kata Farid.
Selanjutnya, dia menuturkan bahwa upaya pembinaan integritas hakim oleh KY maupun MA harus terus digalakan. ”Karena basis utama nihilnya pelanggaran (oleh hakim) ada pada kesadaran individu,” tambah dia.
Farid pun memastikan, upaya monitoring pelanggaran perilaku hakim berlanjut. ”Pengawasan tidak pernah berhenti sekali pun tanpa perhatian publik,” tegas dia. Tujuannya tidak lain agar para hakim taat. Tidak melanggar kode etik apalagi sampai melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi. Untuk itu pula, KY bakal terus bersinergi dengan MA. ”Bagian dari upaya dan respons KY untuk kasus OTT hakim,” imbuhnya.
Sementara itu, sejak OTT terjadi di Medan, MA sudah menurunkan Tim Badan Pengawas (Bawas). Mereka sudah memeriksa pimpinan PT Medan dan juga memeriksa pimpinan PN Medan yang sudah diizinkan pulang oleh KPK. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, PT Medan sudah membina dan mengawasi para hakim sejak jauh hari. ”Ada tujuh kali (pembinaan),” imbuhnya. Namun demikian, OTT tetap terjadi. (syn/agm)