• Berita Terkini

    Kamis, 09 Agustus 2018

    Vonis 2 Tahun, Khayub Menerima, JPU KPK Pikir-pikir

    FOTOAHMADSAEFURROHMAN/EKSPRES
    SEMARANG (kebumenekspres.com)- Komisaris PT Karya Adi Kencana (PT KAK), Khayub M Lutfi, mengaku bisa menerima vonis yang diterimanya dari Majelis Hakim Tipikor Semarang. Sementara, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengaku pikir-pikir.

    Khayub yang menjadi terdakwa suap karena menyuap Bupati Kebumen Yahya Fuad, divonis  2 tahun penjara dan dikenai hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun dalam sidang Tipikor Semarang, Rabu (8/8/2018).

    Khayub, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mengaku bisa menerima keputusan majelis hakim tersebut.

    Sementara JPU KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan pihaknya masih pikir-pikir putusan majelis hakim. "Kami akan konsultasi dengan atasan kami dahulu," ungkapnya.

    Di sisi lain, dari pantauan koran ini, Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan tak menyinggung sedikitpun soal permohonan Khayub M Lutfi yang pada persidangan sebelumnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

    Dimintai tanggapannya soal itu, Jaksa KPK, enggan berkomentar lebih banyak. "Ada tidak disebut soal JC? " kata JPU KPK, Fitroh Rohcahyanto, ditemui usai sidang.

    Pun demikian halnya ungkapan senada disampaikan JPU KPK, Joko Hermawan. Yang terpenting saat ini, kata Joko, pihak penuntut umum sudah menyelesaikan tugasnya bagian penuntutan. .

    Joko pun enggan membicarakan kemungkinan lain terkait perkara Khayub. Termasuk soal adanya nama-nama lain yang sudah disebut dalam persidangan menerima aliran uang suap dari Khayub M Lutfi. Salah satunya, Ketua DPRD Jawa Tengah, Rukma Setyabudi, yang disebut Khayub menerima uang pada 2016 silam.

    "Kita tak boleh berandai-andai. Kalau bicara soal kemungkinan ya namanya saja kemungkinan. Semua mungkin. Yang pasti kami sudah menyelesaikan tugas kami di tuntutan. Keputusan Majelis Hakim sama (sepakat) dengan tuntutan kami," ujar Joko.

    Perkara Khayub bermula dari pertemuan Bupati Kebumen Yahya Fuad bersama tim suksesnya usai terpilih menjadi bupati.

    Pertemuan tersebut antara lain membahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016 dengan syarat memberikan uang "fee" sebagai "ijon" sebesar 7 persen.Pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut salah satunya Khayub Muhammad Lutfi, calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing terdakwa dalam pilkada.Khayub, yang memberikan uang bayaran total Rp5,9 miliar kepada Yahya Fuad diadili secara terpisah dalam perkara ini.

    Uang suap dari para pengusaha itu, jaksa menjelaskan, sebagian diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di pusat.

    Uang sebesar Rp1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang melalui seorang anggota tim sukses terdakwa Hojin Ansori. Selain itu, melalui Adi Pandoyo, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, diserahkan kepada seseorang di Semarang uang Rp 2 miliar.

    Selain proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Yahya Fuad juga membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.(jks/cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top