• Berita Terkini

    Sabtu, 15 September 2018

    2018, Sudah Tiga Kades di Kebumen Jadi Tersangka Narkoba

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  SP (42), seorang Kepala Desa di Kecamatan Sruweng, diamankan Polres Kebumen gara-gara tersangkut narkoba. Yang bikin prihatin, ini bukan kasus pertama seorang Kades di Kebumen harus "ngandang" karena barang haram tersebut.

    SP menjadi Kades ketiga yang tersangkut narkoba di tahun 2018. Sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Kebumen mengamankan Kades Wero Gombong berinisial NH (54) pada 22 April 2018 di rumahnya. NH ditangkap bersama barang bukti berupa alat hisap, sisa narkoba, pipet kaca, korek api, dan sejumlah handphone. Dari tes urine, NH terbukti mengonsumsi shabu.

    Polisi juga menangkap Kepala Desa Krubungan Kecamatan Mirit berinisial JK. JK ditangkap pada medio Maret 2018 kemarin atas kepemilikan shabu.

    Pertengahan 2017 kemarin, kepala desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, P, juga diamankan dengan kasus serupa.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, menyampaikan,  SP yang merupakan Kades Menganti Kecamatan Sruweng diamankan dari rumah yang bersangkutan  pada Sabtu (25/8/2018) lalu karena kedapatan mengonsumsi sabu.   "SP diketahui menjabat Kades sejak tahun 2014 lalu," imbuh AKP Parno didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Mardi, Jumat (14/9/2018) sore

    Mengutip Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen  (Perda) no 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa,  seorang kades yang menjadi tersangka karena tinda pidana akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

    Bila kemudian pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, Bupati akan memberhentikan Kades itu melalui keputusan bupati. Adapun sebagai pelaksana tugas, ditunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) hingga masa jabatannya berakhir.  (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top