• Berita Terkini

    Jumat, 21 September 2018

    523 Caleg Berebut Kursi DPRD Kebumen di Pileg 2019

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 523 calon anggota legislatif (caleg) akan bertarung memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen pada Pemilu 2019 mendatang.

    Hal ini berdasarkan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen melalui rapat pleno, Kamis (20/9/2018).

    Jika dibandingkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berjumlah 527, jumlah caleg di DCT berkurang sebanyak empat orang. Rinciannya, tiga caleg menyatakan mengundurkan diri dan satu caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Masing-masing dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Gerindra.

    Untuk yang mundur karena berbagai alasan, seperti terbentur ijin keluarga maupun akan mendaftar CPNS. Sedangkan yang TMS karena tidak melampirkan berkas
    Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai kepala desa hingga masa perbaikan berkas berakhir.

    “Kita sudah memberikan masa perbaikan hingga 19 September namun ternyata tidak dimanfaatkan sehingga terpaksa kami mencoret caleg yang bersangkutan
    karena TMS,” ujar Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro didampingi Komisioner Bidang Teknis Khusnul Khotimah usai rapat pleno internal, siang kemarin.

    Paulus menuturkan, 523 caleg yang masuk dalam DCT berasal dari 15 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kebumen. Hanya satu parpol yang tidak ikut kontestasi pemilu di Kebumen yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

    Partai tersebut sejak awal memang tidak mendaftarkan calegnya ke KPU. Sementara PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi parpol yang memiliki caleg terbanyak yakni masing-masing 50 caleg untuk tujuh daerah pemilihan (Dapil).

    Untuk partai paling sedikit calegnya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) yang hanya mengirim delapan caleg untuk tiga dapil. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meski memiliki total caleg 12 namun hanya ikut pemilu di dua dapil. Yakni di dapil V (Kecamatan Gombong, Karanganyar, Karanggayam dan Sempor) dan  Dapil VI (Kecamatan Alian, Karangsambung, Sadang, Poncowarno dan Kutowinangun).(has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top