• Berita Terkini

    Kamis, 06 September 2018

    Begini Modus Kades di Candiwulan Korupsi Aspal

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen resmi menetapkan Kepala Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen, Sofyan Dwi Purwanto (35) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kades yang biasa disapa Baret ini diduga menyelewengkan proyek pemeliharaan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 sebesar Rp 639,485 juta.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar membeberkan modus sang Kades. Kapolres menuturkan, pada tahun 2016 Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen melakukan kegiatan pemeliharaan jalan desa (AC-BC) dengan ukuran panjang 1,254 km lebar 3m dan ketebalan aspal 0,05 meter. Sumber anggaran berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 639.485.000,-.

    Celakanya, tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Kades Sofyan kemudian menunjuk Suparman, Direktur CV ARYA WIGUNA sebagai pelaksana proyek. Sementara untuk konsultan ditunjuk Wahyu Hidayat.

    Sesuai RAB kegiatan, untuk volume laston lapis antara (AC/BC, gradasi halus/kasar) sejumlah 437 ton dan volume laston antara perata (AC-BC L) sejumlah 44 ton. Nyatanya dalam proses pengerjaan, para pelaku mengurangi volume aspal.

    "Warga curiga melihat hasil pekerjaan yang buruk. Kemudian ada yang lapor ke polisi," ujar Kapolres.

    Dari hasil pemeriksaan tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Kebumen, jumlah total aspal yang dihampar dalam proyek pemeliharaan jalan di Candiwulan hanya sebesar 339,71 ton saja. Artinya ada selisih aspal sebanyak 141 ton yang diduga diselewengkan para pelaku.

    Hasil audit dari BPK Perwakilan Jawa Tengah menguatkan hal itu. Perbuatan para pelaku yang mengurangi volume aspal tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 307.162.150.  Rupanya uang tersebut sudah dipakai para pelaku untuk keperluan hidup.

    "Kita hanya berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 8,5 juta dari tangan pelaku. Sejumlah berkas administrasi juga kita amankan sebagai barang bukti," beber Kapolres.

    Ditambahkannya, pelaku yang pertama ditangkap adalah kades Candiwulan, Sofyan pada 27 Juli 2018 kemarin. Kades yang dilantik pada 2014 silam itu ditangkap usai menjalani pemeriksaan. Dari Kades Sofyan kemudian muncul dua nama tersangka lain yang kemudian ikut ditahan.

    Kapolres mengakui jika kasus korupsi membutuhkan kajian mendalam dan kepastian hukum serta barang bukti yang kuat. Atas alasan itulah kasus korupsi di Candiwulan ini baru diekspose ke publik meski kejadiannya sudah berlangsung pada 2016 kemarin.

    "Kita bukannya lamban, tapi penanganannya harus hati-hati, teliti, cermat dan tak boleh gegabah agar hasilnya akurat," tandasnya yang diamini Kasatreskrim AKP Aji Darmawan.

    Pada kesempatan itu, Kapolres meminta kepada Kepala Desa yang ada di Kebumen dalam menggunakan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa agar sesuai peraturan.
    “Jika masih belum memahami, Kepala Desa bisa menanyakan kepada pendamping ataupun Kepolisian serta Kejaksaan mengenai penggunaan Dana Desa yang sesuai peraturan,” katanya.

    Sementara Kasatreskrim AKP Aji Darmawan menuturkan jika tiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2, 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat paling singkat 1  tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling Sedikit 50.000.000.
    "Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kebumen dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top