SOLO – Polresta Surakarta melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan dengan modus tabrakan dengan tersangka Iwan Adranacus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jumat (7/9/2018). Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas tersebut.
"Polresta tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan berkas perkara ini,” ujar Kapolresta Surakarta Kombespol Ribut Hari Wibowo.
Menurut Ribut, polresta mulai melakukan penyelidikan 22 Agustus, berlanjut pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Berlanjut ke olah tempat kejadian perkara, dan rekonstruksi.
“Kami menunggu informasi dari kejari berkas perkara ini lengkap atau tidak. Kalau berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya masuk tahap II dengan disertai pelimpahan barang bukti dan tersangka,” jelasnya.
Ditambahkan kapolresta, dari keterangan 18 saksi termasuk saksi ahli, memperkuat pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pPasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teguh Subroto menerangkan, butuh waktu sepekan untuk meneliti berkas kasus bos pabrik cat tersebut. "Kami menunjuk tiga jaksa untuk meneliti berkas. Yaitu Titik Maryani Agustina, Rahayu Nur Raharsih, dan Satriawan Sulaksono. Setelah selesai diteliti, segera kami sampaikan hasilnya ke tim penyidik satreskrim," terangnya.
Sekadar informasi, pada rabu (22/8), Iwan yang mengendarai mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ diduga sengaja menabrak Eko Prasetyo, 28, yang mengendarai Honda Beat AD 5435 OH hingga menyebabkan meninggal dunia.
Sejak saat itu, polresta bersama Polda Jateng mulai mendalami kasus tersebut hingga menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejari. (ves/wa)
"Polresta tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan berkas perkara ini,” ujar Kapolresta Surakarta Kombespol Ribut Hari Wibowo.
Menurut Ribut, polresta mulai melakukan penyelidikan 22 Agustus, berlanjut pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Berlanjut ke olah tempat kejadian perkara, dan rekonstruksi.
“Kami menunggu informasi dari kejari berkas perkara ini lengkap atau tidak. Kalau berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya masuk tahap II dengan disertai pelimpahan barang bukti dan tersangka,” jelasnya.
Ditambahkan kapolresta, dari keterangan 18 saksi termasuk saksi ahli, memperkuat pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pPasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teguh Subroto menerangkan, butuh waktu sepekan untuk meneliti berkas kasus bos pabrik cat tersebut. "Kami menunjuk tiga jaksa untuk meneliti berkas. Yaitu Titik Maryani Agustina, Rahayu Nur Raharsih, dan Satriawan Sulaksono. Setelah selesai diteliti, segera kami sampaikan hasilnya ke tim penyidik satreskrim," terangnya.
Sekadar informasi, pada rabu (22/8), Iwan yang mengendarai mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ diduga sengaja menabrak Eko Prasetyo, 28, yang mengendarai Honda Beat AD 5435 OH hingga menyebabkan meninggal dunia.
Sejak saat itu, polresta bersama Polda Jateng mulai mendalami kasus tersebut hingga menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejari. (ves/wa)