• Berita Terkini

    Rabu, 19 September 2018

    Bunuh Ibu karena Gigi Palsu, Sumudi Dituntut 20 Tahun Penjara

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Terdakwa kasus pembunuhan ibu kandung, Sumudi (35) warga Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Margono SH pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Firlando di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (18/9/2018)

    Saat Sidang Sumudi didampingi Penasehat Hukumnya yakni Lilik Pujiharto SH. Atas tuntutan JPU tersebut, Sumudi menanggapinya dengan biasa. Bahkan pihaknya mengaku siap jika harus dituntut lebih dari itu. “Kalau harus dipenjara 20 tahun ya siap. Lebih dari itu juga siap,” tuturnya usai menjalani sidang.

    Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Muslih SH menyampaikan berdasarkan fakta persidangan,  dakwaan yang terbukti yakni dakwaan primair pasal 340 KUHP. Salah satu alasan JPU menuntut 20 tahun penjara yakni, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan menyebabkan ibunya meninggal dunia. Selain itu perbuatan terdakwa juga membuat duka mendalam bagi keluarga. "Kami berharap Majelis Hakim menvonis terdakwa sesuai tuntutan," tuturnya.

    Kepada awak media  Lilik Pujiharto menyampaikan selama ini terdakwa selalu berkelakuan baik. Apa yang telah dilakukan terdakwa bukan tanpa sebab. Terdakwa selama dua tahun bekerja uangnya diberikan kepada ibunya. Karena memang terdakwa hidup satu rumah dengan ibunya. 

    Kendati demikian saat terdakwa meminta uang untuk membeli gigi palsu, ibunya mengaku tidak mempunyai uang. “Terdakwa sangat menginginkan gigi palsu. Terdakwa emosi dan akhirnya melakukan cara yang tidak benar,” katanya.

    Saat ditemui media, Sumudi mengaku sangat menginginkan gigi palsu. Itu lantaran Sumudi memang tidak mempunyai lima gigi depan. Selain mengurangi penampilan akibat tidak mempunyai gigi, Sumudi mengaku kesulitan menguyah makanan. Sumudi mengaku pernah mempunyai lima gigi palsu, namun hilang karena copot. “Gigi palsu saya kecemplung sumur. Maka saya minta uang untuk membeli gigi palsu,” jelasnya, sembari menyampaikan pihaknya berharap bapaknya dapat menjenguknya dengan membawa gigi palsu.

      Untuk diketahui, Sumarti (ibu kandung Sumudi) warga Desa Bocor ditemukan bersimbah darah dengan kepala terputus pada Jumat (9/3) silam. Sumarti menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan anaknya sendiri. Atas kasus tersebut, JPU mendakwa Sumudi dengan dakwaan primair 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top