• Berita Terkini

    Rabu, 05 September 2018

    Cegah Pelanggaran Hukum Kemenag Kebumen Jalin Kerjasama dengan Kejari

    imam/ekspres
    KEBUMEN  (kebumenekspres.com)-Untuk persoalan bantuan hukum khusus perdata dan tata usaha negara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kebumen.

    Penandatanganan laksanakan langsung oleh Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH dan dengan Kepala Kemenag Kebumen H Imam Tobroni SAg MM, Selasa (4/9/2018) di Kemenag.

    Sebelum penadatangan MoU, Kajari Erry Pudyanto Marwantono SH MH juga memberikan sosialisasi atau pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag. Pada kesempatan itu, Kajari mengingatkan ASN terkait dengan integritas dalam bekerja. Pihaknya juha mengimbau agar para ASN tidak melakukan pelangaran hukum, terlebih tindak pidana korupsi.

    Erry menjelaskan, MoU meliputi permasalahan perdata dan tata usaha negara. Selain itu juga pendampingan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). “Diharapkan dengan adanya pendampingan  akan mencegah, kebocoran keuangan negara dan tercipta pembangunan yang efisien serta tepat sasaran,” tuturnya.

    Disisi lain, lanjut Erry, psikologis pendampingan akan menciptakan kenyamanan bekerka ASN Kemenag Kebumen, sehingga penyerapan anggaran dapat dilakukan secara maksimal. “MoU tersebut merupakan penjabaran dari fungsi jaksa pengacara negara sebagai amanat Undang-undang,” jelasnya.

    Imam Tobroni mengemukakan, penandatanganan dilaksanakan untuk mendapatkan pencerahan tentang layanan bidang hukum. Sesama instansi vertikal sangat perlu untuk memberikan pendampingan.

    Tidak menutup kemungkinan kebijakan dari Kemenag dapat menjadi persoalan di masyarakat sehingga menimbulkan efek hukum. "Ini merupakan usaha preventif Kemenag dalam penanganan bidang hukum," ungkapnya.

    Kasi Datun Kejari Kebumen Zainurrofik SH mengatakan penandatanganan MoU sebagai bentuk upaya pemberian layanan, bantuan maupun pertimbangan hukum bagi Kemenag Kebumen, khusus perdata. Kerjasama itu, tidak menutup kemungkinan dapat merambah ke bidang yang lain.

    Selama ini Kejari Kebumen juga telah melakukan bebera MoU dengan Bappenda, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta Kantor Pertanahan Kebumen. Dalam pemberian bantuan hukum, Kejari dapat memberikan pendapat hukum, pelajaran hukum  dan pendampingan hukum melalui jaksa pengacara negara. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top