ISTIMEWA |
Sebelumnya oleh Polres Kebumen dari tiga tersangka hanya dua yang ditahan. Adapun ketiga tersangka yakni Kades Candiwulan Sofyan Dwi Purwanto (35), Suparman Direktur CV ARYA WIGUNA dan Konsultan Wahyu Hidayat (37). Dua dari tiga tersangka yang ditahan sebelumnya yakni Sofyan dan Suparman. Namun setelah dilimpahkan, oleh Kejaksaan Wahyu Hidayat langsung ditahan. “Hari ini diterima tersangka dan barang bukti perkara, dilimpahkan dari Polres Kebumen,” tegas Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH.
Saat pelimpahan, para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum HD Sriyanto SH MH MM. Sementara dari Kejari Kebumen yakni Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso SH.
Kajari Erry menegaskan, Wahyu Hidayat yang semula tidak ditahan dipenyidikan mulai hari ini (Kamis, 6/9) ditahan oleh Kejaksaan. Ditegaskan Erry, penahanan Wahyu Hidayat dilakukan sebagai pesan persamaan hukum bagi semua orang. “Hukum berlaku sama bagi semua orang,” tegasnya.
Erry juga menegaskan bahwa penahana ketiga tersangka dilakukan setelah unsur subjektif dan objektif terpenuhi. Ini juga sebagai warning keras bagi siapapun agar menjauhi kejahatan korupsi. “Kejaksaan Negeri Kebumen tidak akan segan-segan menerapkan efek jera yang keras bagi pelaku korupsi,” katanya.
Dalam hal ini, Erry juga menegaskan jika Kasi Pidsus telah diperintakan untuk melacak harta benda para tersangka. Ini sehubungan dengan uang pengganti yang kelak akan dituntutkan kepada meraka. “Karena hingga sekarang belum ada aset tersangka yang dapat disita dan diperkirakan dapat digunakan untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian negara,” terangnya.
Adanya tindakan tegas Kejari juga mendapat apresiasi dari Penasehat Hukum tersangka yakni HD Sriyanto SH MH MM. Pihaknya mendukung penuh langkah Kejari Kebumen dalam menangani kasus korupsi. Selain itu pelayanan Kejari Kebumen saat ini juga sangat. “Sangat biak dan berbalik 180 derajat dari sebelumnya,” katanya.
Terkait dengan pelacakan harta tersangka, Sriyanto juga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilaksanakan Kejari Kebumen. “Saya merasakan sendiri betapa kini pelayanan Kejaksaan sangat baik. Terkait soal hukum, mari kita secara sama-sama membuktikan di pengadilan,” jelasnya.
Kasi Pidsus Pramono Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Candiwulan terjadi pada Tahun Anggaran 2016. Ini untuk pemeliharaan Jalan Desa (AC-BC ukuran 1,254m x 3m x 0,05m). Adapun barang bukti yang disita adalah uang tunai sejumlah Rp 6.5 juta, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. “Selain itu uang tunai Rp 2 juta dan 1 bendel Administrasi pinjam/ sewa alat berat berupa TANDEM 2 ton, serta Berkas administrasi lainnya,” paparnya.
Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara mengurangi volume aspal. Tersangka dijerat Pasal 2, 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.
Adapun ancamannya yakni pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya. (mam)